Soal Transportasi Online, Ridwan Kamil Berkoordinasi Dengan Dirjen Perhubungan Darat dan Pemprov Jabar

Pemerintah Kota Bandung memperbolehkan angkutan daring beroperasi selama para pengemudi menaati regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca:

Masyarakat hanya tinggal menunggu hasil perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang akan diubah per tanggal 1 November 2017.

Aturan tersebut mengatur hak dan kewajiban para operator angkutan daring dan konvensional. Sementara ada peralihan perubahan, pemerintah tidak melakukan pelarangan operasional.

Baca Juga :  Waspada! Driver Grab Bisa Sedot Saldo OVO Pelanggan

“Nanti tanggal 1 ada revisi peraturan Perhubungan, angkutan online menyesuaikan kepada aturan itu, tapi tidak berhenti beroperasi. Jadi keliru jika menerjemahkan bahwa dalam proses peraturan ini direvisi terjadi penghentian operasi,” jelas Kamil.

Atas hal tersebut, pemerintah kota tetap mendorong agar para pemilik kendaraan umum, baik daring maupun konvensional, sama-sama menaati aturan yang berlaku itu. Selama ini, masih ada pemilik kendaraan yang belum melakukan registrasi sesuai dengan aturan. “Jadi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dihentikan,” tegas Kamil.

Kamil menuturkan, warga memiliki kebebasan untuk memilih moda transportasi yang akan digunakan. Tidak ada keharusan memilih salah satu dari kedua moda mobilisasi itu. Jika terjadi dinamika yang mengharuskan masyarakat menyalurkan aspirasinya, dirinya pun tidak melarang.

Baca Juga :  Langgar Aturan, Driver Ojol di Depok Bakal Kena Teguran hingga Suspend!

“Aspirasi dan dinamika silakan sampaikan di saluran-saluran yang baik. Mau unjuk rasa silakan, dan sebagainya. Tapi tidak boleh anarkis dan tetap menjaga kondusifitas,” imbau Kamil.

Dirinya tidak menyangkal, transportasi daring belum memiliki dasar hukum. Sebab, tidak masuk ke dalam undang-undang transportasi. “Walaupun tidak ada dalam undang-undang transportasi, tapi realitanya ada di lapangan. Kenapa? Karena teknologi tidak bisa dilawan,” imbuhnya.

Regulasi yang mengatur tentang transportasi daring bukan kewenangan tingkat kota. Berdasarkan aturan izin untuk transportasi tingkat provinsi berada di Kemenhub. Sedangkan terkait izin transportasi antar kota dalam provinsi kewenangannya berada di provinsi.

“Jadi tidak relevan urusan perizinan kami yang mengurus. Kewenangannya ada di provinsi dan pusat,” terangnya.

Baca Juga :  Berusia Uzur, Salah Satu Faktor Angkutan Umum Ditinggalkan Masyarakat

Hanya saja, jika pada proses perubahan regulasi tersebut terjadi pemogokan oleh salah satu moda transportasi, Pemkot Bandung telah melakukan antisipasi. Kamil mengklaim, pihaknya telah mengerahkan seluruh kendaraan dinas dan mengajak para relawan untuk membantu mobilisasi warga.

“Teknologi tidak bisa dilawan. Semua urusan hidup ini pelan-pelan harus menggunakan teknologi. Maka komunikasi terus dilakukan mudah-mudahan bisa dipahami,” terangnya.

Kamil menekankan, selama proses komunikasi itu berlangsung, proses ekonomi harus terus berjalan. “Jadi sambil menyesuaikan, layanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Kegiatan ekonomi tidak boleh berhenti,” pungkasnya.

(akurat/tow)

Loading...