Siap- siap Kesulitan Pesan Ojek Online Besok, Driver Lakukan Mogok Massal

Pengemudi Angkutan Umum dan ojek berbasis aplikasi daring (online) menggelar konvoi damai bersama keliling Kota Tangerang, Banten, Sabtu (11/3). Konvoi damai yang diikuti juga unsur kepolisian, TNI dan Pemerintah Kota Tangerang ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan damai yang telah dideklarasikan bersama antara pengemudi angkutan umum serta pengemudi ojek "online". ANTARA FOTO/Lucky R./kye/17

Siap-siap kesulitan mendapatkan ojek online besok, Senin (6/5/2019). Ini karena para pengemudi ojek online atau ojol seluruh Indonesia berencana melakukan aksi mogok narik esok untuk memprotes aplikator yang mempermainkan tarif.

Sekjen Asosiasi Driver Online Wiwit Sudarsono mengatakan kepada CNBC Indonesia, Minggu, bahwa aksi mogok itu dimotori oleh PPTDJI (Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia) dan Garda (Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia)

Kedua asosiasi tersebut membuat poster yang bertuliskan “Ojol protes keras kepada aplikator yang permainkan aturan tarif ojol yang diatur dalam Kepmenhub 348/2019.”

Pernyataan itu merujuk pada peraturan Menteri Perhubungan mengenai tarif baru ojek online yang telah berlaku mulai Rabu (1/5/2019) lalu. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meminta aplikator untuk melakukan uji coba tarif tersebut selama seminggu.

“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lima kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi,” kata Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, Jumat (3/5/2019).

Baca Juga :  Lagi-lagi Ririn Bikin Order Fiktif, Rugikan Driver Ojol di Jogja

Pihak driver ojek online berharap aplikator, seperti Gojek dan Grab, mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

“Kami berharap aplikator mematuhi regulasi yang telah ada. Tarif batas bawah sesuai dengan PM Nomor 348 dan zona wilayah,” kata Wiwit ketika dihubungi tim CNBC Indonesia melalui pesan singkat.

Aplikasi layanan berbagi tumpangan atau ride-hailing, Gojek, melakukan uji coba tarif baru hanya selama tiga hari mulai 1 Mei lalu. Per 4 Mei kemarin, tarif layanan ojek online atau Go-Ride telah kembali ke harga lama, menurut edaran perusahaan yang dikirimkan kepada para mitra pengemudinya.

CNBC Indonesia telah berusaha menghubungi pihak Gojek namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan mengatakan sedang menyiapkan pernyataan tertulis terkait hal ini.

Baca Juga :  16 Perusahaan Taksi Online di Batam Urus Perizinan

Lain dengan Gojek, pesaingnya, Grab, mengatakan mematuhi aturan tersebut meskipun tidak memberikan informasi mengenai lama uji coba yang dilakukan perusahaan startup asal Singapura itu.

“Sejak penyesuaian tarif diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2019, Grab senantiasa mematuhi Permenhub No.12/2019… Implementasi penyesuaian tarif diharapkan dapat terus diawasi oleh Pemerintah, selaku regulator, sehingga dapat terus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan ride-hailing yang terlibat,” kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata melalui siaran pers.

“Grab akan terus memonitor pelaksanaan terhadap penerapan tarif, serta dampaknya terhadap pendapatan Mitra pengemudi. Dalam prosesnya jika diperlukan kami akan melakukan langkah-langkah penyesuaian untuk melindungi kesejahteraan mitra dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.

Baca Juga :  Kacau! Jelang Aksi Mogok Protes Angkutan Online, Ojek Online Surabaya di Sweeping

Berikut tarif ojek online dari kemenhub:

Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

– Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
– Zonasi II adalah Jabodetabek
– Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara

“Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, akhir Maret lalu.

(cnbcindonesia/tow)

Loading...