Sewot karena PM 108 Belum Diberlakukan, Angkot dan Taksi konvensional di Bandung Demo Besar- besaran

Seperti dinformasikan sebelumnya, pemerintah belum akan mengimplementasikan PM 108 karena beberapa alasan. Perkumpulan driver pengemudi taksi online pun terpecah menjadi dua kubu antara yang pro dan menolak aturan baru taksi online tersebut.

Pemerintah juga akan melakukan beberapa revisi aturan baru tersebut. Namun, Asosiasi Driver Online (ADO) menganggap rencana pemerintah yang ingin merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut bukan solusi.

Revisi tersebut dilakukan untuk menambahkan pasal mengenai perubahan penyedia aplikasi teknologi transportasi daring (online) menjadi perusahaan jasa transportasi.

Pemunduran permberlakuan aturan baru tersebut ternyata membuat para sopir angkot di Bandung melakukan mogok massal agar pemerintah menegakkan aturan terhadap angkutan online lewat Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca Juga :  Dishub Kota Tangerang Beri Gratis 100 Taksi Online Lakukan Uji KIR

Berbeda dengan ADO, Aliando justru menolak mentah- mentah PM 108 Tahun 2017 tersebut. Aliando menolak penentuan tarif batas atas dan bawah, kuota, serta wilayah operasi yang ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) atau Gubernur sesuai kewenangannya.

Hari ini (8/5), ratusan sopir angkutan kota (angkot) dan taksi konvensional di Bandung, Jawa Barat, yang tergabung dalam Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) berhenti beroperasi.

Ketua WAAT Jabar Herman mengatakan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah disosialisasikan pada Oktober 2017 lalu memutuskan masa transisi selama tiga bulan.

“Tetapi, hal tersebut tidak terealisasikan seperti janji beliau terkait penegakan hukum setelah masa transisi tiga bulan tersebut, malah Dirjen Perhubungan menurunkan penangguhan penegakan hukum terkait Peraturan Menteri Nomor 108 ini,” kata Herman.

Baca Juga :  Keren! Ojek Online Bantu Dishub dan Polisi Buka Pembatas Jalan yang Menutup Simpang Duren Tiga

Menurutnya, para sopir angkot dari WAAT Jabar tidak mendapatkan kepastian hukum akibat penangguhan Permenhub Nomor 108 tersebut.

“Maka dengan itu, WAAT Jabar mengambil sikap untuk kembali melakukan massa aksi ke jalan serta kembali meminta pertanggungjawaban kepada Gubernur Jawa Barat terkait apa yang dijanjikan, soal pemberlakuan PM Nomor 108,” ujarnya.

Selain mogok, massa menggelar aksi damai di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. Akibatnya, kendaraan yang melintas di Jalan Diponegoro dialihkan.

Anton (40), sopir Leuwipanjang-Soreang mengatakan keberadaan taksi online merugikan. Ia menyebut jumlah penumpang berkurang dari biasanya akibat taksi online.

“Di jalur ini kita susah bersaing sama taksi online. Penumpang juga berkurang,” kata Anton.

Baca Juga :  Transportasi Online Dibutuhkan Masyarakat, Bantu Pemerintah Kurangi Angka Pengangguran

Berkurangnya  jumlah penumpang mempengaruhi jumlah setoran Anton. Kata dia, kini hanya bisa memberi setoran Rp130 ribu per hari dari sebelumnya sebesar Rp150 ribu per hari.

“Itu hanya dapat 3 rit. Kerjanya dari jam 6 sampai 4 sore. Sementara penumpangnya sepi dan jalanan macet,” ungkapnya.

Demo dan mogok para sopir angkot dan taksi konvensional di Bandung yang dimotori WAAT rencananya akan digelar selama empat hari mulai 8 Mei hingga 11 Mei 2018.

(cnnindonesia/tow)

Loading...