Selesai Direvisi, Final Uji Publik PM No.26/2017 Akan Dilaksanakan Pekan Depan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menargetkan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.26 tahun 2017 tentang Transportasi Online pasca putusan Mahkamah Agung (MA) akan rampung pekan depan. Sehingga, 1 November 2017 sudah sah menjadi perundang-undangan.

Baca:  PM No.26/2017 yang Dibatalkan MA Telah Selesai Direvisi dan Siap Diberlakukan

“Tanggal 17 Oktober ini akan final uji publik. Setelah itu kita akan cari suatu bentuk yang bisa memayungi semua pihak. Sebab, taksi online ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya usai jadi keynote speaker di Hotel Red Top Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Menurutnya pada dasarnya revisi Permenhub No.26 sudah mendekati 90%. Namun masih tetap dibutuhkan penyempurnaan, dan bakal dilakukan rapat di Kemenko Maritim. Ditambah hingga saat ini, ada diskusi publik pada beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Baca Juga :  Tarif Normal Kereta Bandara yang Relatif Murah Tak Bikin Risau Driver Taksi Online

Sehingga Menhub menambahkan, tepat tanggal 17 Oktober 2017 semua steakholders dikumpulkan untuk meneliti dan memahami dari pasal ke pasal. Dan, harapannya tanpa ada ususlan yang merubah substansi setiap pasalnya.

“Kita tidak ingin adanya interupsi lagi. Karena kita tahu online ini sangat berguna bagi masyarakat. Dan, pemerintah ingin sekali tetap konsisten memberikan kesempatan dan keniscayaan bagi online,” paparnya.

Kendati begitu, lanjut Budi pemerintah juga ingin taksi konvensional keberadaannya tetap dihargai. Makanya Ia menegaskan, pengaturan dalam revisi Permenhub 26/2017 ini bukan karena faktor suka dan tidak suka dengan yang lain tetapi semangat menciptakan kesetaraan.

“Ya kita prinsipnya semua menu itu kita kasih ke publik, kemudian kembalinya baru nanti kita lihat saat finalisasi. Dan, kami sangat berharap cepat selesai sesuai dengan rekomendasi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Grab Dukung Pemerintah Menentukan Tarif Ojek Online

(sindonews/tow)

Loading...