PM No.26/2017 yang Dibatalkan MA Telah Selesai Direvisi dan Siap Diberlakukan

Peraturan Menteri Nomor 26/2017 tentang taksi online, yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Agustus 2017, telah selesai direvisi. Namun  menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pemerintah perlu menampung semua aspirasi masyarakat sebelum peraturan taksi online itu diberlakukan.

“Kita akan kasih satu putaran lagi tanggal 17 (Oktober) kita akan rapat,” kata Budi Karya Sumadi dalam pembukaan Indonesia Transport Logistics & Maritime Week 2017 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Baca:

Menurut Budi aturan taksi online mengenai tarif, batas wilayah operasi, dan jumlah armada nantinya diharapkan dapat meningkatkan penghasilan sopir maupun perusahaan taksi.

Baca Juga :  Driver Uber Hendak Lakukan Pelecehan, Wanita Ini Lompat dari Mobil

Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, yang juga mengatur transportasi online.

Yang harus dicabut dalam Peraturan Menteri itu antara lain tarif batas bawah. Menanggapi keputusan MA itu, beberapa watu lalu Budi Karya mengatakan, pihaknya akan mencari solusi yang baik dan bisa diterima pihak taksi konevesional dan online.

Dalam waktu dekat, Budi akan mengumpulkan ahli-ahli untuk meminta masukan terhadap permasalahan ini. Dia berharap melalui dialog yang akan dilakukan dengan ahli dan pihak-pihak berwenang, misalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, solusi terhadap permasalahan itu dapat diperoleh.

“Kami belum bisa menyampaikan bentuknya (solusi) seperti apa. Kami dalam satu hingga dua minggu ini akan mengumpulkan para ahli untuk memberikan masukan,” kata Budi Karya Sumadi.

Baca Juga :  Bagaimana Aplikasi Transportasi Online Bekerja di Balik Layar Smartphone? Antara Driver dan Pelanggan

Sedikitnya terdapat 18 poin atau 14 pasal dalam peraturan menteri tersebut yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: 14 Poin PM 26/2017 Dibatalkan MA, KPPU: Eksistensi Taksi Online Tetap Ada

Gugatan ini dilayangkan oleh sedikitnya enam orang pengemudi angkutan sewa khusus, termasuk taksi online yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca Juga :  Garda: Grab Tidak Menghargai Usaha dan Provokasi Driver Agar Gelar Demo Saat Pembukaan Asian Games

(tempo/tow)

 

 

 

 

 

 

Loading...