Sayembara Penangkapan Taksi Online di Banjarbaru, Imbalannya 100 Ribu untuk 1 Kepala

Meski sukses menjadi layanan transportasi idaman di berbagai daerah, kehadiran taksi online di Kalimantan Selatan masih belum berjalan mulus. Setidaknya itulah yang terjadi di Banjarbaru, Kamis (20/7). Jasa angkutan online yang terkenal dengan kemudahan dan tarifnya yang terjangkau ini ditolak oleh para sopir taksi di Bandara Syamsuddin Noor.

Penolakan itu sendiri cukup dramatis. Para sopir taksi bandara mengejar dan menangkap dua driver mobil taksi online. “Tadi ada lima mobil, tapi ketika kami kejar yang tiganya berhasil kabur,” kata salah satu sopir taksi bandara, Akhmat Gusairi.

Dia mengungkapkan, mereka menolak layanan taksi online beroperasi di bandara karena mengganggu penghasilan mereka. “Sejak ada mereka, penumpang kami berkurang. Biasanya bisa dapat lima sehari, sekarang hanya tiga penumpang,” ungkapnya.

Persaingan layanan jasa angkutan ini bahkan menjurus tak sehat karena manajemen taksi konvensional juga mendukung penangkapan. Dirut Banjar Taxi Karyanto menuturkan, pihaknya telah membuka sayembara. Isinya: Siapa yang bisa menangkap satu mobil taksi online akan diberi imbalan Rp100 ribu. “Ini dilakukan supaya tidak ada lagi angkutan online yang beroperasi di bandara, karena hadirnya mereka pendapatan kami merosot,” ujarnya.

Baca:

Dia berani melakukan itu karena menurutnya, taksi online masih belum memiliki izin beroperasi di Kalsel. “Sekarang mereka yang diamankan masih belum tahu mau kami apakan. Kami bersama pihak Lanud dan Angkasa Pura I masih berembuk,” kata Karyanto.

GM Bandara Syamsudin Noor, Handy Heryudhitiawan membenarkan jika taksi online masih belum memiliki izin beroperasi di Kalsel. “Dishub mengaku belum menerima izin operasional mereka, jadi demi keamanan mereka tidak boleh beroperasi di bandara,” ungkapnya.

Dia memaparkan, saat ini di bandara hanya ada dua manajemen taksi yang boleh beroperasi yaitu Kojatas dan Banjar Taxi. “Jadi untuk taksi online diharapkan berkoordinasi dan mengurus izin dulu ke Dishub,” katanya.

Sementara, dua sopir taksi taksi online yang diamankan terlihat duduk di dalam tenda tempat para sopir taksi bandara biasanya beristirahat. Mereka belum bisa beranjak, karena mobil mereka masih ditahan di tengah-tengah lokasi parkir taksi bandara.

Ahmad Maulana, salah seorang sopir taksi taksi online mengaku baru satu pekan beroperasi. Sedangkan menjemput penumpang ke bandara baru yang pertama kali. “Saya mendaftar jadi sopir secara online, jadi tidak tahu kalau belum ada izinnya di sini,” katanya.

Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel sendiri telah mengundang para sopir taksi untuk membicarakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yakni yang biasa dilayani taksi online.

Dalam pertemuan itu para sopir serentak menolak keberadaan taksi berbasis online beroperasi di Kalsel. Alasannya sama, semenjak beroperasi pendapatan mereka terus menurun.

“Tadi sudah kami ungkapkan bahwa kami menolak keberadaan taksi online,” kata Ketua DPD Organda Kalsel Rustam Effendi ditemui usai acara pertemuan dengan Dishub Kalsel di Kantor Gubernuran lama Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (20/7).

Penolakan itu dasarnya karena kehadiran taksi online juga tidak diketahui oleh para sopir dan organisasi Organda yang menaungi. Mereka hanya mendapat informasi bahwa taksi online termasuk Taksi Online sudah mulai beroperasi di Banjarmasin.

Dengan adanya pertemuan ini, lanjutnya, ia berharap aspirasi dari seluruh sopir taksi konvensional bisa diakomodir oleh Pemprov Kalsel. Karena bila dibiarkan berlarut-larut, dampaknya taksi konvensional ini akan tergerus.

Mereka berharap ada musyawarah untuk mencari solusi terbaik. Sehingga tidak ada kesenjangan antara taksi online dan konvensional. “Kita menunggu bagaimana gubernur memberikan jalan keluarnya, karena aspirasi kami ini akan disampaikan oleh Dishub Kalsel,” ujarnya.

Kadishub Kalsel Rusdiansyah memahami sikap dari sopir yang tergabung dalam Organda. Karena itu keluhan dari sopir tersebut akan ditampung dan akan disampaikan kepada gubernur.

“Kelihatannya tadi mereka tegas menolak, tapi Permen ini sudah keluar, nanti kita lihat bagaimana petunjuk pimpinan,” jelasnya. Dikatakannya, Permen No 26 tahun 2017 sudah berlaku. Tapi hingga kini masih belum ada usaha taksi online di Kalsel yang mengajukan izin. Namun, pada praktiknya di lapangan sudah ada yang beroperasi.

Karena belum ada terdaftar, dia mengaku cukup kesulitan untuk membedakan mana taksi online atau mobil pribadi. Sehingga pihaknya bersama petugas kepolisian mengalami kesulitan untuk melakukan penindakan.

“Sekarang kita mau menindak taksi online tapi yang mana, karena kita tidak tahu,” tandasnya. Sesuai Permen nomor 26 tahun 2017, ada beberapa syarat resmi yang harus dipenuhi, misalnya berbadan hukum, jumlah minimal mobil angkutan dan dikeluarkan oleh badan perizinan.

Dengan begitu bisa diketahui mobil angkutan penumpang yang resmi dan yang bukan. “Dengan catatan mereka resmi terdaftar,” jelasnya.

(prokal/tow)

Loading...