Regulasi Taksi Online Selalu Gagal, Kapan Kemenhub Bisa Menyelesaikan Masalah?

Sudah dua kali Mahkamah Agung (MA) mementahkan aturan transportasi alias taksi online yang dibuat Kemenhub. Lantas, kapan kelarnya regulasi taksi online?

“Sebenarnya pemerintah dalam hal ini sebagai regulator cq Kemenhub berusaha merangkul semua kepentingan stakeholder (perusahaan aplikasi, mitra aplikasi (aplikator/pengguna), pengguna utama/konsumen akhir (end-user) dan pelaku usaha transportasi sebelumnya), namun kenyataan regulasi selalu berjalan buntu bahkan dimentahkan lagi oleh MA,” demikian dikatakan Peneliti Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang.

Hal itu dikatakan Deddy saat berbincang dengan detikcom via aplikasi pesan pada Senin (17/9/2018).

Dengan terbitnya putusan MA Nomor 15 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018 Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beberapa hari lalu, muncul polemik kembali mengenai regulasi angkutan umum online. Putusan MA ini diketok pada 31 Mei 2018, namun baru beberapa hari lalu disampaikan ke publik.

Baca Juga :  Siap- siap Kesulitan Pesan Ojek Online Besok, Driver Lakukan Mogok Massal

Deddy menambahkan, betapa rumitnya angkutan taksi online ini sampai harus berganti-ganti Permenhub (PM) yang mengatur angkutan taksi online. PM telah silih berganti nomor revisi mulai dari PM No 32/2016 berubah menjadi PM No 26/2017 hingga PM 108/2017 yang oleh MA dicabut 23 pasal.

“Banyaknya perubahan PM dalam kurun waktu 2 tahun dan juga belum pernah diimplentasikan sempurna berarti memang ada masalah dalam platform regulasi transportasi umum,” tegas dia.

Putusan MA yang telah mencabut 23 pasal PM 108/2017, lanjut dia, bisa dikatakan MA kurang berimbang dalam melihat kepentingan publik sebagai konsumen/pengguna utama dan mitra aplikasi alias pemilik kendaraan. MA nampaknya hanya meninjau dan menyelidiki pasal demi pasal regulasi yang sesuai yuridis-konstitusional yang selalu berbicara hak kemaslahatan orang banyak.

“Padahal dalam sektor transportasi, semakin banyak orang menggunakan jalan raya akan semakin macet lalu lintasnya. Yang mengerikan hukum transportasi adalah semakin bertambahnya pengguna jalan akan bertambah pula angka kecelakaan di jalan, jumlah kendaraan ekuivalen jumlah kecelakaan,” papar dia.

Baca Juga :  JAHAT! Pelanggan Ojek Online Ini Tipu Driver hingga Ratusan Ribu Rupiah

Lebih lanjut Deddy menguraikan, ada dalam ayat-ayat pasal 48, 51, 56, 57 di PM 108/2017 oleh MA diminta dicabut untuk perihal uji kir (SRUT), jadi tidak perlu membawa Buku Uji Kendaraan dan sejenisnya adalah bukti bahwa MA tidak melihat keselamatan di jalan adalah pokok terpenting. Pasal 27 (1) d tentang stiker tanda angkutan online juga dicabut.

“Membuktikan lagi bahwa MA tidak melihat keamanan transportasi online juga penting. Banyak kasus-kasus kriminal seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan yang melibatkan angkutan taksi online belum lama ini terjadi, apakah akan dibiarkan terjadi kembali?” gugat Deddy.

Deddy juga memaparkan data dan fakta bahwa kini jumlah aplikator/taksi online telah over kuota, telah lebih 175 ribu terdaftar setiap operator di Jabodetabek saja. Padahal kuota di Jabodetabek hanya 36.510 kendaraan. Dikhawatirkan akan terjadi persaingan tidak sehat sesama mitra aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Komunitas Ojol di Rembang Ini Menyatakan Netral Dalam Pilkada

“Aplikator/pengemudi taksi daring setiap hari bertambah namun jumlah pengguna/konsumen tetap, persoalan ini akan menyebabkan aplikator pendapatannya berkurang. Laporan ASTRA, mengatakan telah banyak kredit mobil macet oleh para pengemudi taksi daring,” urainya.

Pelayanan taksi online, imbuhnya, adalah memang terbaik sesuai keinginan alias permintaan konsumen/end-user. Namun faktor keselamatan dan keamanan dalam bertransportasi adalah tetap sama atau standar. Maka jaminan keselamatan dan keamanan di jalan menjadi lebih utama dibanding teknologi aplikasi itu sendiri.

“Setelah pencabutan regulasi ini, bakal ada lagi PM yang akan mengatur transportasi online, semoga tidak digugat lagi ke MA. Walau ada gugatan publik ke MA lagi berharap MA tetap konsisten kepada aspek keselamatan dan keamanan di jalan,” harap dia.

(detik/tow)

Loading...