Rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY, Kuota Taksi Online Tidak Lebih 500 Armada

Rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY terkait angkutan sewa khusus tidak dalam trayek atau biasa dikenal dengan taksi online sudah dilimpahkan ke Biro Hukum Setda DIY untuk dikoreksi. Setelah itu, aturan akan diserahkan ke Sri Sultan HB X untuk disetujui dan diberlakukan.

Dalam rancangan SK Gubernur tentang penentuan tarif, kuota dan wilayah taksi online (dasar hukumnya saat ini bukan lagi peraturan gubernur), tarif batas bawah yang diusulkan adalah Rp3.500, tarif batas atas sejumlah Rp6.000 dan kuota jumlah taksi online yang berkisar antara 400 sampai 500.

Baca: Hasil Kalkulasi INDEF, Tarif Batas Bawah Ideal Taksi Daring Yogya Rp 25 Ribu per Jam

Baca Juga :  Waduh! Grab Enggan Menanggapi Tuntutan Driver Ojek Online

Usulan-usulan tersebut masih mendapat tantangan dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY. Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengatakan perubahan bentuk dasar hukum terkait taksi online disebabkan karena sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Jadi daerah tidak perlu lagi membuat aturan baru, cukup menetapkan aturan yang ada di atasnya. Rancangan SK Gubernur itu, ucapnya sudah diserahkan ke Biro Hukum Setda DIY sejak 30 November 2017. Di Biro Hukum, rancangan SK Gubernur akan dikoreksi, mulai dari redaksional, logo dan lain-lain. Selepas itu baru akan disampaikan kepada Sri Sultan HB X. “Saya harap Senin [11/12/2017] sudah bisa naik ke Pak Gubernur,” ucap Sigit saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (10/12/2017).

Baca Juga :  Buat Kesepakatan dengan Angkot, Taksi dan Ojek Online Bebas Angkut Penumpang di Terminal Purabaya

Baca: Keren! Di Jogja, Tak Ada Gesekan Antara Transportasi Konvensional dan Online

Ia melanjutkan, tarif batas bawah dan atas yang diusulkan sudah sesuai dengan tarif di wilayah Jawa dan Bali dalam PM 108/2017. Awalnya, DIY ingin menetapkan tarif yang berbeda, namun urung dilaksanakan karena menurut Sigit akan memantik pertanyaan mengenai dasar perhitungannya.

Terkait kuota taksi online, Sigit mengaku belum berani menyampaikan jumlahnya berapa, karena yang berhak untuk menentukan hasil akhirnya adalah Gubernur. Namun menurut perhitungannya, kuota berkisaran pada angka 400 sampai 500. Rumus perhitungan kuota juga sudah diatur dalam PM 108/2017.

Sedangkan untuk wilayah operasional, taksi online akan bisa bergerak di seluruh DIY, tidak hanya Bantul semata ataupun Kota saja. Untuk zona akan ditentukkan oleh otoritas setempat. “Misalnya di bandara tergantung bandara. Kalau stasiun menetapkan zona, ya mereka yang menetapkan,” kata dia.

Baca Juga :  Kacau! Thomas Lembong Sebut Go-Jek Unicorn Milik Singapura

(solopos/tow)

Loading...