Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dedi Taufik, menegaskan akan membentuk Fokus Grup Diskusi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan transportasi di wilayah Jawa Barat untuk menentukan kuota dan wilayah operasi.
“Dalam waktu tiga bulan, seluruh pihak harus melakukan itu di Provinsi, Kabupaten maupun, Kota,” ungkap Dedi kepada media.
Baca:
- Pengemudi Taksi Online Keberatan Ukuran Stiker yang Terlalu Besar
- Permenhub No.108 Dianggap Memberatkan Pelanggan dan Pengemudi, Terutama Perihal Pembatasan Wilayah
Dedi Taufik menyebut, waktu tiga bulan untuk merancang point-point yang nantinya akan disepakati dan dijadikan Pergub, ini ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh pihaknya yaitu penetapan kuota, wilayah operasi dan pengujian KIR.
“Pengujian KIR ini kita lakukan dengan para penguji (KIR) di Kabupaten maupun Kota, kalau misalkan uji mobil baru cukup dengan sertifikasi soal anggaran pengujian kita sesuaikan (kemampuan Pemda Daerah),” paparnya.
Dirinya berharap, pengujian KIR diusulkan oleh pemerintah Kabupaten maupun Kota pasalnya, mereka yang mengetahui secara pasti kebutuhan anggaran.
“Mereka yang akan usulkan ke Provinsi melalui Dishub, sebelum diusulkan kita olah dalam Forum grup diskusi terlebih dahulu agar lebih transparan dalam penentuannya,” pungkasnya.
Sebelumnya PM 108 merupakan, pengganti PM 26 tahun 2017 yang sebelumnya di Yudisial Review oleh Mahkamah Agung.
Ada 9 point dalam aturan tersebut yaitu mengatur soal kuota, tarif, wilayah operasi, argo meter, jumlah kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor atas nama badan hukum, Sertifikat registrasi (SRUT) dan peran aplikator, Domisili tanda kepemilikan nomor kendaraan (TNKB).
(rmoljabar/tow)