Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara mengatakan setiap mobil angkutan berbasis daring di Bumi Kartini harus menaati Permenhub 108/2017, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Perusahaan angkutan dan pemilik aplikasi daring (online) diberi tenggat waktu 3 bulan untuk melaksanakannya.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Jepara Setyo Adhi mengatakan, ada sembilan hal yang direvisi dalam peraturan menteri tersebut. Diantaranya penentuan argometer taksi, tarif, penentuan wilayah operasi dan kuota kendaraan.
Baca:
- Dukung PM 108, ADO Menginginkan Kominfo Atur Perusahaan Aplikasi Transportasi Online
- Grab Menilai Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Masih Cukup Mahal
“Kita di daerah tinggal melaksanakan saja,” katanya, Jumat (3/11/2017).
Menurut Adhi, di Jepara saat ini baru satu aplikasi angkutan sewa khusus berdasarkan daring yang beroperasi. Namun demikian, ia tak memerinci berapa jumlah taksi daring yang telah ada di wilayahnya.
Ia menyebut, pembagian wewenang dibagi dua yakni pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Pemprov diberi kewenangan mengatur wilayah operasi dan kuota kendaraan. Sementara pengaturan argometer taksi dan tarif dilaksanakan pemerintah pusat.
“Yang perlu ditekankan, perusahaan aplikasi dilarang merekrut pengemudi, menetapkan tarif ataupun memberikan promosi tarif dibawah batas bawah yang telah ditetapkan,” urainya.
(murianews/tow)