Puluhan Driver Ojek Online di Kalbar Tiba- tiba Dapat Tagihan dari Bank, Ini Penyebabnya

Tanpa pernah mengajukan pinjaman, puluhan pengemudi ojek online di Kota Pontianak tiba-tiba mendapat tagihan utang dari bank. Besarannya bervariasi, antara Rp 1 juta hingga Rp 23 juta.

“Kalau saya, dapat tagihan sampai Rp 6 juta, padahal saya tak ada pakai apa-apa,” kata Hendi, salah satu pengemudi ojek online, di markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu (17/7).

Usut punya usut, kasus ini bermula pada Maret 2019, ketika Hendi dan kawan-kawan tergiur sebuah postingan di Facebook. Isi postingan itu: Anda bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu cukup dengan menyerahkan foto diri dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pembuat postingan itu adalah seorang pengangguran bernama Rusdi, warga Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Pontianak.
Kala itu, tak ada yang curiga terhadap Rusdi, apalagi ia telah menyewa kamar hotel untuk memancing para korban. Belakangan, aksi Rusdi “bagi-bagi uang” ini tersebar di sejumlah grup WhatsApp para pengemudi ojek lalu korban yang tergiur semakin banyak.

Baca Juga :  Kena Prank, Driver Ojol di Tulungagung Dapat Orderan Fiktif dan Rugi Rp 525 Ribu, Pelaku Siswa SMP

Per Mei 2019, setidaknya sudah 70 pengemudi ojek menggunakan “jasa” Rusdi–demi Rp 100 ribu.

Yang Hendi dan kawan-kawan ojek tidak ketahui adalah: Rusdi diam-diam mengajukan pinjaman PayLater melalui aplikasi Traveloka. KTP dan foto yang ia masukkan adalah milik para pengemudi ojek itu.

Dengan uang hasil tipu muslihat tersebut, Rusdi mengongkosi dirinya jalan-jalan serta beli ponsel. Kini ia ditahan di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. “Saya kapok, Pak,” ujarnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat, Mochamad Riezky F. Purnomo, yang turut serta dalam konferensi pers Kepala Polda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, menjelaskan bagaimana KTP dan foto diri bisa berujung peminjaman uang.

Baca Juga :  Menggagas Gerakan Cuci Tangan, Wuri Hartomo Diapresiasi Gojek

Menurut Riezky, memang terdapat fasilitas kemudahan peminjaman uang sehingga masyarakat bisa dapat pinjaman dengan hanya menunjukkan KTP dan foto diri.

“Tapi malah disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Kantor Pusat OJK di Jakarta, menurut Riezky, sudah dikabari soal penipuan massal ini. Riezky juga akan membahas kasus ini dengan bank-bank terkait. “Apakah nanti (utang) akan dihapus atau mungkin ada pengurangan. Itu juga lihat dari kemampuan banknya,” ujar dia.

Riezky meminta para korban tidak khawatir jika kelak hendak mengajukan peminjaman, kendati nama-nama para korban ini telah tercatat di OJK sebagai “peminjam”. “Itu ada asuransi, dan juga dibantu dengan pihak kepolisian, bahwa ini adalah bagian dari penipuan. Atau nanti bisa dilampirkan berkas kepolisian, dan ini bisa jadi pertimbangan,” kata dia.

Baca Juga :  Bijak, Pesan Kapolda Sumsel ke Driver Grab: Kalau Nabrak, Turun dan Lihat Korbannya

Riezky mengingatkan agar masyarakat yang merasa pernah meminjamkan data pribadi seperti KTP, SIM, atau NPWP, agar mengecek statusnya di OJK. “Silahkan datang ke OJK untuk melakukan pengecekan, takutnya identitas pribadi anda disalahgunakan. Selain itu, saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjamkan data pribadi.”

(kumparan/tow)

Loading...