Prosedur Membuat SIM di Indonesia Harus Diubah

Uji praktik SIM A(Aditya Maulana - Otomania)

Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting pada Selasa (28/1/2020), melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Keduanya meminta agar MK menguji penggunaan kata “belajar sendiri” yang terdapat pada pasal tersebut.

Pasal 77 ayat 3 itu berbunyi, “Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.”

“Kita lihat implikasinya ialah kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena banyak orang belajar mengemudi tanpa melalui kursus mengemudi,” ucap Marcell kepada KOMPAS.com, Kamis (30/1/2020).

Head of Ecosystem Expansion GoPay Edwin Ariono (kedua kanan) melihat proses ujian pembuatan Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/8/2019).(KOMPAS.COM/MURTI ALI LINGGA)

Menurut Marcell, arah gugatan ini agar sebelum orang mengajukan lisensi mengemudi atau SIM, maka orang tersebut harus dites lebih dulu terkait kemampuanya oleh lembaga sertifikasi kompetensi.

Baca Juga :  Mantap! Go-Pay Bisa Digunakan untuk Biaya Bikin dan Perjangan SIM Hingga Donasi

“Kita harus samakan persepsi dulu bahwa tes di polda (ujian SIM) bukan tes uji kompetensi, tes itu ialah uji lisensi.

Jadi kepolisian tidak mengeluarkan sertifikasi kompetensi melainkan lisensi, ijin mengemudi,” katanya.

Guna mengukur kompetensi seseorang maka harusnya ada badan yang berwenang sendiri.

Lembaga sertifikasi profesi atau lembaga sertifikasi kompetensi.

unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto.(Febri Ardani)

“Jadi urutannya nanti seperti ini. Misal orang mau mengajukan SIM, dia harus datang ke kursus mengemudi, untuk mendaftar dan belajar, hasil belajarnya harus diuji oleh lembaga lain, ini bisa jadi lembaga sertifikasi profesi atau lembaga sertifikasi kompetensi yang diakui pemerintah,” katanya.

“Setelah kompetensinya diakui dengan bukti serfifikat itu baru ajukan lisensi mengemudi ke kepolisian. Itu yang seharusnya, dan sesuai dengan undang-undang sistem pendidikan nasional,” ucap dia.

Baca Juga :  Sindir Putusan MK Soal Larangan Penggunaan GPS, Driver Taksi Online: Putusan Gegabah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Prosedur Membuat SIM di Indonesia Harus Diubah”, https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/31/081200315/prosedur-membuat-sim-di-indonesia-harus-diubah.

Loading...