PPOJ Keluhkan Kuota Taksi Online yang Terlampau Sedikit

Kegalauan Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) atas invasi supir taksi online luar DIY mendapat sambutan positif dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Sejalan dengan PPOJ, Dinas Perhubungan DIY hanya akan memperbolehkan taksi online dengan AB yang beroperasi di Bumi Mataram.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo menegaskan, taksi online yang boleh beroperasi di DIY harus berpelat AB, tidak bisa tidak. Sebab, uji kendaraan atau uji KIR taksi online mesti dilakukan di DIY.

Baca: PPOJ Minta Hanya Kendaraan Plat AB yang Boleh Beroperasi, Masyarakat: Kenapa Dibatasin?

“Harus plat AB. Saya memang berencana menerapkan AB aja. karena KIR-nya di Jogja. Masak ngurusnya di Jawa Tengah, tapi di bawa ke sini,” ucapnya di Kompleks Kepatihan, Senin (15/1/2018).

Baca Juga :  Berkat Driver Go-Jek, Banyak Masyarakat yang Terselamatkan Saat Sahur

Ia mengatakan pengemudi taksi online di Jogja tak perlu khawatir, karena pengajuan izin operasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, harus sesuai dengan lokasi dimana KIR dilakukan.

Sebelumnya, PPOJ membuat surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Salah satu isinya adalah tentang invasi taksi online bernomor kendaraan luar DIY.

Baca: Tolak PM 108, Berikut 4 Tuntutan Pengemudi Transportasi Online di Jogja

PPOJ tak terima dengan hal ini, sebab mereka merasa sebagai pihak yang membayar pajak untuk biaya pembangunan infrastruktur, tapi justru jalan-jalan yang ada malah diserobot oleh mobil non plat AB. PPOJ menuduh kesempatan kerja di DIY sudah diserobot pengemudi dengan kendaraan yang membayar pajak di daerah lain.

Baca Juga :  Begini Tanggapan Go-Jek Soal Perkataan Prabowo yang Merendahkan Profesi Driver Ojek Online

Selain itu, PPOJ juga mempermasalahkan kuota yang dianggap terlampau sedikit. Sebelumnya Sigit menyatakan sesuai dengan formula yang terdapat di PM 108/2017, kuota yang dihitung sebanyak 490. Tapi, itu masih bisa berubah. Surat Keputusan Gubernur yang mengatur hal tersebut juga belum ditandatangani.

Sigit menyebut, saat ini baru ada sekitar 55 kendaraan yang mendaftar. Operasi penertiban juga akan segera digelar, supaya pengemudi segera mengurus kelengkapan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam waktu dekat Pemda DIY akan mengundang operator taksi online. “Kira-kira berapa masukan mereka. Akan disesuaikan dengan angkutan kota dan taksi konvensional [jika masukan kuota terlalu banyak],” ucapnya.

(solopos/tow)

Loading...