PPKM di Kota Balikpapan, Penjual Nasi Berharap Pembeli Pakai Ojek Online

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi patroli jam malam di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai Jumat (15/1/2021) hingga 29 Januari mendatang. Kebijakan PPKM ditempuh akibat meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Minyak.

Pada Jumat hari ini, terdapat 167 kasus baru positif corona. Jumlah tersebut mencatatkan rekor penambahan kasus terbanyak dalam sehari di Balikpapan. Hingga kini, tercatat jumlah kumulatif kasus mencapai 7542.

Pemberlakuan PPKM setidaknya akan berdampak lebih kurang sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang juga sempat diterapkan di Balikpapan.

Penjual nasi kuning khawatir omzet bakal terjun bebas

Seorang karyawan warung nasi kuning yang berlokasi di kawasan Kampung Timur, Sri (32) mengatakan, cukup memahami kebijakan pemerintah melakukan PPKM. Kendati dia sadar, omzet jualannya bisa jadi turun seperti pada saat PSBB beberapa bulan lalu.

Baca Juga :  Survei BPS, Hanya 59,62 Pengemudi Angkot yang Mematuhi Penggunaan Masker

Sebenarnya kalau saya jangan sampailah mengurangi omzet. Paling tidak walau dibatasi, kasih kesempatan cari uang kita ini. Kan pendapatan dari jualan ini. Semoga aja yang beli bisa beralih ke take away atau pakai ojek online,” ungkapnya.

Saat pembatasan dahulu, pembeli nasi kuning Sri memang tetap ada namun beralih ke ojek online. “Ini keadaan COVID gini yang kami tahu bertahan aja. Kalau saya mau nambah jam buka kan malah jadi nambah cost juga. Makanya ya begini aja yang penting bertahan,” katanya, seperti dilansir dari IDN Times.

(TOW)

Loading...