PPASK Tolak Wacana Perusahaan Aplikasi jadi Perusahaan Transportasi

Wacana perubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi mulai menerima penolakan di Kota Bandung, beberapa perusahaan dan koperasi angkutan yang tergabung dalam Perkumpulan Penyenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) menolak wacana tersebut.

Ketua PPASK, Michael Pramata Jaya, mengatakan perubahan tersebut berlatar belakang dari kesepakatan menurut PM no 108 tahun 2017 yang mengatakan perusahaan aplikasi statusnya tidak berubah menjadi perusahaan transportasi.

“Sedangkan posisi badan hukum yang selama ini berjalan dengan undang-undang no 22 tahun 2009 yang diturunkan menjadi PM no 108 tahun 2017 sudah sangat sesuai karena peran aplikasi ini. Sebetulnya hanya penyedia aplikasinya saja,” ujar Michael di Bandung, Rabu (4/4/2018).

Michael menjelaskan jika ada perubahan-perubahan yang mengharuskan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi akan merugikan pihak pengemudi taksi online.

Baca Juga :  Pernyataan Tak Sinkron Antara Manajemen Grab dengan Tuntutan Garda

Bahkan, pihak PPASK yang sudah dengan bekerja keras merangkul berbagai kalangan komunitas, koperasi, dan perusahaan transportasi merasa bisa dirugikan karena perubahan tersebut.

Karena itu, ia merasa PM 108 tahun 2017 tersebut sudah merupakan win-win solution untuk polemik transportasi online.

“PM 108 ini win-win solution yang paling tepat untuk mengatur keberadaan angkutan sewa khusus ini,” ujar Michael.

Menurut PM 108, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi.

PM 108 juga berisi pelayanan yang harus diwajibkan oleh pengemudi taksi online. Kewajiban tersebut yakni tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimum.

Baca Juga :  Sosiolog UI Ungkap Faktor Utama Pelanggan Enggan Dibonceng Ojek Online Perempuan

Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi.

Tidak hanya itu, mengenai kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga terdapat dalam peraturan tersebut.

(tribunnews/tow)

Loading...