PM Ojek Online Sudah Terbit, Fokus Prioritaskan Keselamatan Driver

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan peraturan menteri perhubungan (PM) terkait ojek online sudah diterbitkan.

Aturan itu disebut telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Untuk peraturan menteri ojek online sudah keluar. PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (18/3/2019).

Budi menambahkan, dalam peraturan yang sudah diterbitkan itu mencakup beberapa poin, seperti keselamatan hingga pengaturan suspend pengendara ojek online. Namun, belum mengatur perihal pengaturan tarif ojek online.

“Tarif mungkin nanti ditetapkan dalam surat keputusan Menteri Perhubungan,” pungkas Budi.

Baca Juga :  Ojol Naik Motor Legendaris Bikin Salah Fokus, Warganet: Sultan Gabut!

(beritasatu.com/tow)

Loading...