Persiapan Kemenhub Sosialisasi Aturan Ojek Online

Kementerian Perhubungan telah merilis aturan mengenai ojek online. Saat ini Kemenhub masih melakukan sosiasliasi mengenai aturan tersebut kepada mitra pengemudi ojek daring tersebut.

Hal itu diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi saat ditemui di Komisi V DPR, seusai rapat kerja.

Aturan itu kata dia telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar,” ungkap Budi Setyadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Namun demikian, aturan baru tersebut, kata dia belum membahas lebih detil mengenai batasan tarif per-kilometer, karena masih dibahas lebih lanjut. Nantinya, khusus mengenai tarif, aturannya akan diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Gandeng UI, Go-Jek Siap Cetak SDM Kelas Dunia

“Tarif (bentuk aturannya) melalui surat keputusan menteri, karena nanti kita juga membatasi tiap 3 bulan ada evaluasi,” tutur dia.

Dijadwalkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menggelar sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut besok. Dalam Rancangan Peraturan Menteri itu disebutkan, formula perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Biaya langsung yang dimaksud adalah biaya penyusutan kendaraan; biaya profit mitra; biaya bunga modal; biaya pengemudi; biaya asuransi; biaya pajak kendaraan bermotor; biaya bahan bakar minyak; biaya ban; biaya pemeliharaan dan perbaikan; biaya penyusutan handphone; dan biaya pulsa atau kuota internet.Biaya langsung tersebut dihitung dengan minimal jarak tempuh 5 kilometer.

Baca Juga :  Pemda Dinilai Kurang Mendukung, Jek-Nyong Disalip Aplikasi NU-Jek

Sementara itu, biaya tidak langsung berupa jasa penyewaan aplikasi. Formula perhitungan biaya jasa langsung maupun tidak langsung ini digunakan sebagai pedoman bagi perusahaan aplikasi dalam menetapkan biaya jasa paling tinggi dan paling rendah.

Perusahaan aplikasi wajib menetapkan biaya jasa sesuai dengan formula perhitungan tersebut dan usulan besaran biaya jasa sebelum ditetapkan harus melalui pembahasan dengan pemangku kepentingan.

(cnbcindonesia/tow)

Loading...