Perdayai 17 Driver Ojek Online, Polisi Gadungan di Surabaya Dibekuk Polisi

Arif Wahyu Kuncoro (20) dijebloskan ke sel tahanan Polsek Rungkut Surabaya.

Pemuda asal Banyuwates, Sampang ini masuk tahanan lantaran melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 17 driver ojek online di Surabaya.

Pelaku beraksi secara mulus, karena selalu mengaku sebagai polisi reserse narkoba Polrestabes Surabaya.

Setiap aksinya, pelaku Arif percaya diri mengajak driver online Gojek dan Grab yang sedang menunggu pelanggan dipinggir jalan. Kepada driver, pelaku mengaku sedang mencari bandar narkoba yang akan ditangkap. Pelaku menjanjikan kepada sang driver memberi imbalan Rp 500 ribu.

Kapolsek Rungkut Surbaya Kompol Esti Setija Oetami menuturkan, pelaku sudah melakukan penipuan dan penggelapan di 17 lokasi. Korban semua driver Gojek dan Grab.

“Pelaku pesan secara off line, meski korbannya driver ojek online. Setiap melakukan selalu mengaku sebagai anggota polisi narkoba Polrestabes Surabaya,” sebut Esti, Jumat (27/10/2017).

Baca:

Menurut Esti, 17 lokasi yang dilakukan pelaku, seperti di Wonokromo , Rungkut, Sukolilo dan Tenggilis.

Begitu motor korban diserahkan, selanjutnya pelaku pura-pura membuntuti dan mengejar pelaku kejahatan narkoba. Korban diminta menunggu.

“Ternyata itu hanya modus, karena motornya dibawa lari dan tidak kembali,” terang Esti.

Pelaku akhirnya dibekuk tim Anti Bandit ketika sedang dugem di sebuah hiburan malam di Jl Tunjungan.

Dari hasil penyidikan, dalam sebulan terakhir ini pelaku ini menyikat 10 motor milik driver online. Pelaku juga merupakan residivis dan pernah dipenjara Polsek Tegalsari pada 2014 dalam kasus penggelapan mobil.

“Saya bawa lari motor ke Madura dan dijual. Rata-rata motor saya jual Rp 3,5 juta,” aku Arif.

Setelah jual motor hasil kejahatan, pelaku Arif selalu mengunjungi tempat hiburan malam dan bersenang-senang dengan wanita.

“Uang saya pakai senang-senang di temoat hiburan. Saya juga punya pacar wanita hiburan malam,” tutur pria yang sudah punya satu anak ini.

Dari ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti uang Rp 1 juta, kartu leasing, STNK, dan sepeda motor Honda Vario. Pelaku ini risangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

(tribun/tow)

Loading...