Pembunuh Driver Taksi Online Dituntut 20 Tahun Penjara

Cipto Roso Wiyanto (23), terdakwa kasus pembunuhan driver taksi online dituntut JPU Agung Rohaniawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak selama 20 tahun penjara.

Dalam tuntutan JPU Agung, pria warga Jalan Trunojoyo Kediri, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 240 Jo 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Menjatuhkan selama 20 Tahun penjara,” ucap jaksa Agung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/10/2017).

Setelah mendengar JPU menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara, Yati selaku Ibu kandung Cipto pun langsung menangis. Hingga persidangan selesai, Yati masih memeluk terdakwa dan menangis.

Adapun dalam pertimbang tuntutan jaksa, hal yang memberat telah menghilangkan nyawa orang dengan sengaja, sehingga keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarga, hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dan terdakwa bukan otak pembunuhan dalam kasus tersebut.

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Haryanto. Memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi).

“Kamu dituntut 20 Tahun, silahkan diskusi dengan kuasa hukummu, mauengajukan pembelaan secara lisan atau tertulis,” kata hakim Haryanto kepada terdakwa Cipto.

Baca:

Sementera, Doni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Taruna Indonesia, mengatakan kecewa atas tuntutan 20 Tahun, karena jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta pada persidangan. Dan akan mengajukan pembelaan pekan depan.

“Saksi mahkota (M Khoirul Fajar otak pelaku pembunuhan), dalam kesaksiannya dia yang mengajak dan dia yang melakukan saksi,” ucapnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, pembunuhan sopir taksi online grab ini juga melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut bernama Khoirul M Fajar, berpangkat Prada yang berdinas di KRI Slamet Riyadi.

Kasus Prada Khoirul M Fajar ini ditangani oleh Pomal dan bila penyidikannya sudah kelar, maka akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk selanjutnya disidangkan di Mahkamah Militer Surabaya di Juanda Sidoarjo.

Kasus pembunuhan itu berawal saat kedua pelaku berangkat bersama dari Kediri, Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat tiba di Terminal Bungurasih Sidoarjo sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya memesan taksi online Grab melalui hanphone Khoirul.

Setelah mendapatkan taksi sekitar pukul 14.30 WIB, mereka meminta diantar di Hotel Red Planet Jl Arjuno Surabaya.

Sesampainya di hotel, keduanya mengatur rencana merampas mobil milik sopir taksi online.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Khoirul keluar hotel membeli pisau lipat. Sedangkan, Cipto menunggu di dalam kamar hotel.

Pukul 20.30 WIB, oknum TNI AL itu kembali ke hotel dan memberikan pisau lipat yang baru dibelinya kepada Cipto.

Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Cipto ke Taman Bungkul Surabaya memesan Go-Jek yang dipesan melalui handphone Khoirul.

Beberapa saat kemudian, Khoirul menyusul Cipto ke Taman Bungkul menaiki taksi konvensional biasa.

Keduanya lalu pergi ke sebuah kafe di daerah bungurasih untuk pesta minuman keras (miras) disana.

Dalam kafe itu para pelaku pembunuhan berencana ini kembali mematangkan rencana merampas mobil taksi online Grab.

Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya keluar dari kafe dengan niat yang sudah bulat. Khoirul lalu memesan taksi online Grab dengan tujuan Hotel Red Planet.

Sekitar pukul 02.10 WIB, datanglah mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia hitam.

Namun, ditengah perjalanan keduanya mengurungkan niat membunuh sopir dan merampas mobil karena kendaraan saat itu dianggap jelek.

Setelah sampai depan Hotel Red Planet sekitar pukul 02.30, Khoirul kembali memesan taksi online Grab, kali ini dengan tujuan kantor Imigrasi klas I Tanjung Perak.

Sekitar pukul 03.00 WIB mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia coklat L 1620 MS yang disopiri Denny Arisandi pun datang.

Rencana pembunuhan pun dilakukan, Cipto mengalihkan perhatian korban dengan cara terus mengajaknya mengobrol.

Sedangkan, Khoirul mengarahkan perjalanan hingga menuju daerah Tanjung Perak.

Sekitar pukul 03.10 WIB, Khoirul meminta korban untuk menurunkan kecepatan.

Saat itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya dengan menusuk korban berkali-kali secara bersamaan hingga total 46 tusukan di dada dan perut korban sehingga Denny tewas di lokasi kejadian.

Khoirul lantas mengambil alih kemudi sedangkan Cipto memindahkan jasad manajer ekspedisi J&T itu ke bagian tengah mobil.

Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, Khoirul berputar-putar mencari tempat membuang mayat korban termasuk mencari lokasi di Armatim.

Mereka lalu sepakat membuang jasad korban di Jl Larangan (depan makam), Kenjeran Park Surabaya.

Tersangka Cipto Roso Fiyanto terancam dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(siagaindonesia/tow)

 

Loading...