Pengamat Menilai Ojek Online Bisa Diatur Layaknya Becak, Delman, Dokar dan Andong

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga saat ini belum memiliki jawaban konkret yang melegalkan bisnis ojek online di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan tenggat waktu regulasi untuk ojek berbasis aplikasi.

Baca: Dikasih Waktu Sebulan Buat Regulasi Ojek Online, Ini Jawaban Kemenhub

Menanggapi hal itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut bahwa ojek online sebenarnya jika diperlukan bisa diatur meski hanya di tingkat pemerintah daerah melalui peraturan daerah. Pasalnya, sepeda motor memang kurang cocok dijadikan kendaraan umum.

“Keberadaan ojek dapat diatur oleh Pemda jika memang diperlukan seperti halnya becak, delman, dokar, andong yang masih beroperasi di daerah,” kata melalui pesan singkat kepada media, Minggu (26/11).

Baca Juga :  Kehadiran EAZY, Aplikasi Transportasi Online di Bintan Disambut Positif

Baca: Menteri Budi Karya Sumadi Tidak Mampu Mengatur Transportasi Konvensional

Lebih lanjut, Djoko menyatakan bahwa sebenarnya ada beberapa alasan mengapa ojek online semakin berkembang. Salah satunya adalah karena masih tingginya angka pengangguran.

“Pemda terlambat antisipasi ojek. Kemudahan dan murah dapatkan sepeda motor jadi penyebab juga dan angka pengangguran juga masih tinggi. Masyarakat Indonesia juga senang dapat uang harian ketimbang bulanan,” katanya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo sendiri juga dinilai Djoko mengamini Gojek dan kawan-kawan menciptakan lapangan pekerjaan baru. Padahal, menurutnya, ojek online pengangkut penumpang justru berisiko tinggi mengalami kecelakaan.

Baca: Mayoritas Mitra Gojek Adalah Tulang Punggung Keluarga Dan Memiliki Tanggungan

Baca Juga :  Sendiri Merawat Dua Orang Tuanya yang Lumpuh, Driver Ojek Online Bantu Babil Bocah 12 Tahun

Untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada ojek online, ia berharap pemerintah bisa membuat transportasi umum yang lebih mudah diakses dan dengan harga terjangkau.

“Kalau angkutan umum mudah diakses dan murah, pasti tidak ada yang mau naik ojek, apalagi daerah larangan sepeda motor ditambah. Di Jakarta kondisi angkutan umum sudah lebih baik, tetapi di daerah semakin buruk,” ungkapnya.

Di sisi lain, revisi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kemungkinan baru akan rampung dalam beberapa tahun ke depan. Sejauh ini Kemenhub dikabarkan tengah menghimpun banyak pendapat dari berbagai ahli, baik pemangku kepentingan maupun akademisi untuk kajian.

(cnnindonesia/tow)

 

Loading...