Pengamat ITB Sebut Promosi Ojek Online yang Berlebihan Grab Sangat Berbahaya

Pengamat bisnis dari Institute Teknologi Bandung (ITB) Dina Dellyana mengatakan, perang tarif dan promo dalam layanan ojek online (ojol) dinilai terlalu berlebihan. Hal ini bisa berbahaya dan berdampak buruk kepada kelangsungan hidup driver mitra kerja hingga memengaruhi persepsi konsumen yang sangat sensitif dengan perubahan harga.

Menurut dia, bila tidak diatur dengan benar, perang promo ojol tersebut diperkirakan melahirkan pasar yang dimonopoli oleh satu pihak tertentu. “Pemerintah sebaiknya menerapkan sanksi tegas kepada aplikator ojek online jika memberikan promo yang berlebihan kepada customer. [Dalam penerapan aturan] ada baiknya direvisi dulu, karena masalah tarif sudah diatur di regulasi sebelumnya,” kata Dina Dellyana kepada wartawan, Selasa 21 Mei 2019.

Baca Juga :  Taksi Online akan Dibebaskan Ganjil Genap, Ini Syarat Pemrov DKI Jakarta

Diketahui, ketentuan tarif ojek online sebelumnya telah diatur dalam KP 348 tahun 2019 dan di PM 12 tahun 2019. Hanya saja aturan tersebut tidak memuat regulasi tentang batasan program promo yang dapat dijalankan oleh operator transpotasi online tersebut.

Terkait dengan regulasi program promosi tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi baru-baru ini mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan yang berkaitan dengan ojek online. Aturan tersbut dibuat untuk memperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain itu, ketentuan itu juga dalam mendukung Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait. “Kemarin kita sudah sering bertemu, begitu satu minggu kita berlakukan kemudian kita juga ada rapat, kita mengundang OJK, BI, KPPU, kita mengundang juga dari Kementerian Komunikasi (Kominfo),” katanya.

Baca Juga :  Geger! 4 Kasus Pembobolan Dana Nasabah di Tahun 2020, Kasus Maybank hingga Grab

Diberitakan sebelumnya, perang di industri ojol tersebut diketahui mengarah pada praktik predatory pricing berbungkus promo yang terus menerus. Perilaku persaingan usaha yang tidak sehat tersebut dinilai berpotensi menyingkirkan kompetitor hingga pada akhirnya menciptakan monopoli yang merugikan konsumen.

Dalam aksi perang tarif promo tersebut, Gojek diketahui terpaksa meladeni kompetitornya, Grab, dalam melayani pasar di Indonesia. Bahkan, untuk menghindari perkembangan pasar yang sehat, Gojek sempat disarankan untuk keluar dari zona perang tarif, dan tak terpancing melakukan aksi itu semakin dalam.

Grab diketahui menerapkan tarif promo hingga Rp 1 per sekali jalan. Bahkan dalam bentuk lain, subsidi tarif promo yang diberikan kepada konsumen untuk tarif minimum 1-4 kilometer berkisar Rp 1.000 hingga Rp 3.000.

Baca Juga :  Sukses Mendirikan Grab, Anthony Tan Bicara Tantangan dan Peluang di Masa "New Normal"

Budi Setyadi pernah mengatakan tarif promo tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah mereka terbitkan. “Jadi kalau menyangkut promo, itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah secara netto. Tidak boleh lebih rendah dari angka yang sudah kami tentukan,” papar Budi.

(pikiran-rakyat/tow)

Loading...