Pemprov Jatim Segara Siapkan Pergub untuk Ojek Online

Pemprov Jatim segera menertibkan aturan untuk angkutan sewa roda dua alias ojek. itu menyusul regulasi angkutan sewa khusus  yang mengatur operasional taksi online yang sudah berlaku.

Saat ini aturan tersebut digodok dinas perhubungan  LLAJ ( dushub LLAJ). Hanya, penyusunan hingga penerapan aturan tersebut butuh waktu. Serbab, ada sejumlah hambatan yang butuh kajian.

Baca: Ditjen Hubdat Apresiasi Pemprov Jatim Legalkan Taksi Online

Kepala Dishub LLAJ Wahid Wahyudi menyatakan, penyusunan rancangan aturan ojek online tidak lepas dari arahan Gubernur Jatim Soekarwo. “Jadi, gubernur memandang perlu mengatur ojek online,” katanya.

Formatnya diproyeksikan tidak jauh beda dengan taksi online, yakni berbentuk peraturan gubernur (pergub). Sementara itu, lanjut Wahid, untuk sektor-sektor yang yang bakal diatur, dishub- LLAJ mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca Juga :  Sambut HUT Kemerdekaan, Go-Jek Angkat UMKM Kuliner di 17 Kota

Baca: 10 Pesona Kecantikan Driver Go-Jek Alviola Putri

Namun, Wahid belum membeberkan apa saja yang bakal diatur dalam rancangan pergub itu. “Sebab, kami harus mengundang seluruh stakeholder lebih dulu untuk meminta pandangan mereka,” ucapnya.

Selain itu, lebih lanjut Wahid yang masih butuh kajian adalah status kendaraan roda dua. Sebab, kata dia, yang diatur dalam permenhub hanya roda empat. ” Makanya, kami bahas dulu secara mendalam. Jika sudah, baru kami sosialisasikan,” lanjut Wahid.

Pembuatan regulasi ojek Online memang diwacanakan Soekarwo sejak 2017. Dia menyebut keberadaan angkutan tersebut sudah waktunya diatur.

Baca: Kelar Resmikan Taksi Online, Pemprov Jatim Persiapkan Regulasi Ojek Online

Baca Juga :  Pengamat: Motor Jadi Angkutan Umum, 'Safety' Harus Diutamakan

Sebelumnya, pemprov baru saja memberlakukan pergub tentang angkutan sewa khusus. Aturan itu dikhususkan bagi angkutan sewa, terutama yang berbasis online. Selain mengatur kuota, pergub tersebut mengatur operasional hingga tarif angkutan online.

Di bagian lain, para pelaku usaha angkutan online berharap pemberlakuan pergub tentang angkutan sewa khusus benar- benar diterapkan. Sebab, sejak diresmikan per 4 Januari, aturan tersebut masih sulit dipahami.

(jawapos/tow)

Loading...