Pemprov DKI Larang GrabWheels di Jalan Raya Meskipun Ada Jalur Sepeda

Pengguna Grab Wheels atau skuter listrik menyeberang jalan di pertigaan kawasan FX Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11/2019). tirto.id/Andrey Gromico

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang operasional otopet listrik sewaaan GrabWheels di jalan raya meskipun terdapat jalur sepeda. Larangan itu akan tercantum dalam peraturan gubernur yang rencananya keluar pada bulan depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan bahwa GrabWheels nantinya hanya akan diperbolehkan beroperasi di kawasan khusus seperti Gelora Bung Karno dan Ancol. Namun pihak Grab Indonesia sebagai operator harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pengelola kawasan tersebut.

“Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan,” kata Syafrin dalam penjelasan terkait aturan otopet listrik di FX Senayan, Jumat 22 November 2019.

Baca Juga :  Dishub DKI Melarang Skuter Listrik, GrabWheels Menghilang dari Kawasan Senayan

Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan penindakan hukum untuk pelanggar aturan tersebut. Meskipun demikian, Fahri menyatakan baru akan melakukan penindakan jika pengendara membandel setelah diberikan teguran.

“Pertama, adalah represif nonyudisial. Maksudnya, kami tegur mereka, kami suruh balik atau kembali masuk,” katanya.

Meskipun demikian, larangan beroperasi di jalan raya itu tak berlaku bagi pengendara otopet listrik pribadi. Mereka diperbolehkan berjalan di jalur sepeda yang sudah disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Pengetatan aturan soal penggunaan otopet listrik merupakan imbas dari kecelakaan tragis GrabWheels di sekitar FX Senayan pada 10 November lalu. Dalam kejadian itu sebuah mobil menabrak tiga otopet listrik yang digunakan enam orang. Dua orang tewas sementara empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Pengguna GrabWheels Rusak JPO Sudirman, Grab Dapat Peringatan Keras dari Pemprov DKI

(tempo/transonlinewatch)

Loading...