Dishub Tangerang Selatan Sebut Pengguna GrabWheels di Trotoar Langgar Aturan

Penggunaan GrabWheels di Tangerang Selatan (Tangsel) seringkali menjalankannya di trotoar.

Menurut Kepala Seksi Bina Angkutan, Sarana dan Prasarana Angkutan Dinas Perhubungan Tangsel, Hendra Kurniawan, hal itu melanggar peraturan.

Hendra mengatakan, trotoar berfungsi untuk pejalan kaki, bukan untuk pengendara.

“Seharusnya kalau trotoar ya digunakan untuk trotoar,” ujar Hendra saat dihunungi TribunJakarta.com, Jumat (15/11/2019).

“Kalau aturan mah biasa, Dishub mah trotoar digunakan untuk fasilitas pejalan kaki,” tambahnya.

Hendra mengatakan, perusahaan penyedia jasa GrabWheels itu tidak meminta izin kepada Dishub Tangsel.

“Siapa yang mengeluarkan izin, saya juga enggak berani. Melanggar masa diizinin. Kita ngikutin saja regulasi yang ada sekarang seperti apa,” ujarnya.

Menurutnya, Grab hanya berbicara kepada pihak pengembang kawasan itu yang dipegang oleh Jaya Property.

Baca Juga :  Skuter Listrik Grab Bisa Disewa Hingga 30 Hari, Begini Caranya

Terlebih aset jalan tersebut belum diserahkan kepada Pemkot Tangsel.

“Fasos fasumnya belum milik kita, masih milik pengembang. Jadi itu punya pengembang,” ujarnya.

Bagi Hendra, kendaraan semacam skuter listrik itu digunakan untuk kawasan perumahan saja, tidak untuk jalan besar.

“Kan peruntukannya sebenarnya bukan di jalan umum. Entah di dalam perumahan, di jalan perumahan bukan di jalan besar,” ujarnya.

Dishub Tangerang Selatan Belum Pikirkan Regulasi untuk GrabWheels

GrabWheels mulai memasuki wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), utamanya di bilangan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Warga pun antusas, terlihat dari banyaknya pengguna skuter listrik itu di Jalan Boulevard Bintaro Jaya.

Di jalan tersebut sampai di lingkar Bintaro Xchange terdapat beberapa titik GrabWheels.

Baca Juga :  Menhub Rekomendasikan Aturan Skuter Listrik untuk Seluruh Indonesia

Dari petang hingga tengah malam, skuter hijau itu sering melintas di trotoar ataupun di pinggir jalan.

Kontroversi GrabWhhels dimulai di Senayan, Jakarta. Kecelakaan pada Minggu (10/11/2019) yang menewaskan dua pengguna GrabWheels karena ditabrak pengendara mobil membuka mata masyarakat tentang regulasi kendaraan bertenaga listrik itu.

Dinas Perhubungan Jakarta sudah mulai menggodok peraturan untuk penggunaan GrabWheels.

Sementara di Tangsel, hal itu belum terpikirkan.

Menurut Hendra Kurniawan, Kepala Seksi Bina Angkutan, Sarana dan Prasarana Angkutan Dishub Tangsel, pihaknya menunggu aturan yang lebih tinggi dari Kementerian Perhubungan.

“Kalau buat aturan kan kita belum ada aturan yang lebih tinggi, dari kementerian dari apa. Jangan sampai kita membuat aturan-aturan yang memang tidak ada payung hukumnya lebih tinggi,” ujar Hendra saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga :  Tambah Persaingan Driver Grab, Garda Tolak Layanan Antar Barang dengan GrabWheels

Terlebih, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, merupaakan kawasan pengembang Jaya Property.

Hendra mengatakan, jalan tersebut belum diserahkan ke Pemkot Tangsel.

“Jalan itu belum termasuk milik Pemkot Tangsel. Fasos fasumnya belum milik kita, masih milik pengembang. Jadi itu punya pengembang,” ujarnya.

(tribunjakarta/transonlinewatch)

Loading...