Pemkab Temanggung Larang Ojek dan Taksi Online Beroperasi

Puluhan pengemudi ojek online (ojol) dan juga taksi online, berkumpul di taman belakang rumah dinas Bupati Temanggung, Pendopo Pengayoman, Kamis (25/4).

Mereka yang tergabung dalam komunitas ojek dan driver taksi online Temanggung itu, meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Temanggung mengubah aturan soal ojek dan taksi online.

“Kami kumpul-kumpul di sini, untuk menyatukan persepsi dan membahas soal nasib‎ ojek dan taksi online ke depan,” kata Wakil Ketua Komunitas Grab Bike Temanggung, Budi Supriyatno.

Disampaikan, saat ini pemerintah melalui Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan menteri perhubungan ‎(Pemenhu) 12/2019, yang mengatur soal berbagai kebijakan soal ojek online.

Menurut Budi, dengan terbitnya Permenhub tersebut berarti pemerintah di tingkat pusat telah mengakui legalitas dan eksistensi ojol sebagai sarana transportasi yang secara sah bisa digunakan untuk melayani masyarakat.

Baca Juga :  Bukan Alkohol, Bersihkan Interior Mobil Bisa Pakai Ini

Sementara, diakui, sebelumnya Pemkab Temanggung telah mengeluarkan surat edaran larangan beroperasi bagi ojek dan taksi online.

Larangan beroperasinya ojek online di Kota Tembakau itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 15 November 2017 yang ditandatangani Bupati Temanggung ‎kala itu, Bambang Sukarno.

“Kami minta Pemkab mencabut surat edaran itu, dan menyesuikan aturan dengan Permenhub 12/2019,” ujarnya.

‎Menurut Budi, edaran bupati itu tak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, terkait ojek online.

Bila tak dicabut, edaran itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar sesama pengojek di lapangan, khususnya antara ojol dan ojek pangkalan (opang).

“Rekan-rekan opang kami anggap sebagai saudara tua, karena kami ini datang lebih belakangan,” ucapnya.

Baca Juga :  Meski Garang di Jalan, Srikandi Cantik Driver Gojek Palembang Ini Tetap Cantik saat Mengenakan Kebaya

Diakui, setidaknya sudah dua kali ada sedikit insiden benturan antara ojol dan opang di lapangan.

Namun, menurutnya, hal itu lebih dilatarbelakangi urusan personal, sehingga ia menolak jika disangkutpautkan lebih lanjut sebagai persoalan antara ojol dan opang secara menyeluruh.

“Kami tak ingin ada ricuh-ricuh atau keributan seperti yang terjadi di beberapa daerah sebelumnya.

Kita sama-sama cari makan, semua bisa diselesaikan secara kepala dingin.

Karena itu, kami minta Pemkab untuk menarik edaran bupati terdahulu dan menerbitkan izin operasional untuk kami,” tutur Budi.

Menurutnya, guna meminimalisir adanya kontak tak produktif dengan rekan-rekan opang, para pengemudi ojol dan taksi online selalu mematuhi larangan tak tertulis terkait pengambilan penumpang di zona merah.

Disebutkan, zona merah untuk ojol dan taksi online antara lain terminal Madureso, kawasan terminal lama, area depan BCA Temanggung, Pasar Kliwon, dan RSUD Temanggung.

Baca Juga :  Nyambi Jual Makanan, Driver Ojol ini Dapat Rezeki Nomplok

“Kami tak ambil penumpang di zona merah,” katanya.

Ditambahkan, ojol dan taksi online mulai beroperasi di Temanggung sejak sekitar dua tahun belakangan ini.

Menurutnya, saat ini terdapat hampir 200-an pegemudi ojol.

“Ojol ada hampir 200-an anggota, itu belum termasuk taksi online atau grab car,” imbuhnya.

Diketahui, saat ini aplikator ojek dan taksi online yang beroperasi‎ di Temanggung hanya Grab.

Terkait hal ini, Dinas Perhubungan Temanggung belum memberikan respon.

Kepala Dinas Perhubungan Temanggung, Hary Agung Prabowo, belum memberikan respon saat dihubungi melalui telepon seluler maupun layanan pesan singkat WhatsApp (WA).

(tribunnews/tow)

Loading...