Pembunuh Driver Taksi Online di Palembang Dituntut 10 Tahun Penjara

FN alias Fran (16), satu dari tiga tersangka pembunuhan sopir taksi online, Sofyan (43), dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Senin (10/12).

JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, Purnama mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 KUHP.

“Ini tuntutan maksimal karena terdakwa SPPA [sistem peradilan pidana anak], jadi setengah hukuman dewasa dari 20 tahun menjadi 10 tahun,” ujar dia.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ahmad Rizal mengatakan, dalam sidang lanjutan yang akan dilangsungkan Selasa (11/12), dia akan meminta keringanan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Sobur Susatyo.

Baca Juga :  Regulasi Baru Taksi Online Diharapkan Mengakhiri Polemik Taksi Online

“Pertama, klien saya dalam kondisi di bawah tekanan dan paksaan oleh tersangka Acun. Alasan kedua karena klien saya menyerahkan diri kepada polisi,” ujar Ahmad.

Diketahui, Sofyan menghilang usai mengantarkan penumpang dengan rute Jalan Kolonel H Burlian, KM 5, menuju Simpang Tanjung Api-api, Senin (29/10). Keesokan harinya, istri Sofyan melaporkan peristiwa hilang suaminya tersebut.

Lalu 14 hari kemudian tepatnya pada Senin (12/11), Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap satu tersangka yakni Ridwan alias Ridho (45).

Berdasarkan pengakuan tersangka Ridho, akhirnya polisi menemukan jasad Sofyan yang sudah menjadi kerangka dibuang di area kebun sawit Desa Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Selasa (13/11).

Baca Juga :  KPPU akan Layangkan Surat ke Pemkot Bandung Soal Program 'Grab to Work'

Dua hari berselang, Kamis (15/11) tersangka FN (16) dan Acundra (18) menyerahkan diri. Keduanya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan. Satu hari berselang, mobil korban yakni Daihatsu Sigra warna hitam bernopol BG1274UN ditemukan di Jambi setelah dijual.

Sementara satu tersangka lain yakni Akbar (33) yang merupakan otak aksi perampokan ini masih buron.

(cnnindonesia/tow)

Loading...