Pembatasan Jam Operasional di Semarang, GoFood Patuhi Aturan Pemerintah

Seorang mitra driver Gojek mengikuti vaksinasi beberapa waktu lalu, di Kelenteng Sampookong Kota Semarang.

Satu di antara penyedia layanan ojek online, yaitu Gojek, memberikan tanggapannya terkait layanan pesan antar makanan di tengah penerapan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PKM) di Kota Semarang.

Adapun penerapan PKM di Kota Semarang, mulai Selasa (22/6) kembali diperketat dengan membatasi jam operasional tempat usaha pada pukul 20.00 WIB.

Menanggapi hal itu, Arum K Prasodjo, Head Regional Corporate Affairs Gojek Region Jateng DIY, menjelaskan, Gojek menghormati dan mematuhi keputusan Pemerintah dalam memberlakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), guna mencegah penyebaran COVID-19.

Sebagaimana yang telah dilakukan selama ini, Gojek senantiasa siap menjadi garda terdepan dalam mendukung kebutuhan sehari-hari masyarakat di tengah pemberlakuan PPKM Mikro ini,” jelasnya, Rabu (23/6/2021) dini hari.

Baca Juga :  AirAsia Bakal Luncurkan Layanan Taksi dan Ojek Online

Dilanjutkannya, sebagai bentuk dukungan, melalui kesiapan ekosistem layanan Gojek selalu dilengkapi dengan protokol kebersihan yang komprehensif, serta program vaksinasi bagi mitra merchant dan mitra driver yang saat ini telah dilaksanakan di 32 kota dan kabupaten di Indonesia, untuk mendukung masyarakat dalam menjalani kesehariannya dengan aman.

Hingga saat ini operasional layanan Gojek seperti layanan transportasi GoRide, GoCar dan GoBlueBird tetap beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan yang lengkap dan sesuai ketentuan pemerintah,” ucapnya.

Ia menambahkan, layanan pesan antar makanan juga masih beroperasi di tengah pandemi namun tetap mematuhi aturan pemerintah.

Layanan pesan antar makanan GoFood, masih beroperasi sesuai dengan ketentuan waktu operasional pesan antar rumah makan dan gerai swalayan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga :  Bikin Tersentuh Banget, Pesan Istri Driver Gojek untuk Penumpang Ojek Online

(TOW)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Loading...