Parkir di Badan Jalan, 13 GrabCar Ditilang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bekerja sama dengan Polrestabes Makassar, menggelar operasi penertiban dan penindakan terhadap belasan angkutan online di Jalan Boulevard, Jumat (31/8/2018).

Dalam operasi tersebut, 13 kendaraan roda empat diberi penindakan tegas berupa penilangan. Pasalnya, kendaraan itu terbukti melakukan pelanggaran, yakni parkir di badan jalan.

Hal itu secara jelas melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang Larangan Parkir di Badan Jalan, serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1 dan 2.

“Ada 13 mobil grab yang ditilang oleh pihak kepolisian. Dua diantaranya juga sempat kita gembok, karena pemilik kendaraan tidak tahu kemana dan mobil diparkir di badan jalan,” kata Kepala Pengoperasian Sarana dan Prasarana Bidang Perhubungan Darat Dishub Makassar, Evi Siregar.

Baca Juga :  Go-Jek Dikabarkan Investasi US$10 Juta ke Aplikasi Ojek Bangladesh

Evi mengungkapkan, operasi penertiban ini dilakukan berdasarkan aduan dan keluhan dari masyarakat, khususnya pengguna jalan. Angkutan online dianggap sebagai biang kemacetan di ruas jalan tersebut, karena kerap parkir hingga menutup hampir keseluruhan badan jalan.

“Sekali lagi kami imbau kepada pengemudi, baik angkutan pribadi maupun umum, untuk untuk tidak memarkir kendaraannya di bahu apalagi badan jalan. Karena hal itu dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” tutupnya.

(rakyatku/tow)

Loading...