Parah! Usai Habisi Korbannya, Driver GrabBike Ini Gasak Ponsel dan Barang Elektronik Milik Korban

Dini Oktaviani (27 tahun) ditemukan tewas di Apartemen Laguna lantai 21, Penjaringan, Jakarta Utara setelah dibunuh rekannya seorang pengemudi ojek daring, Peri Sugianto (27 tahun). Berdasarkan keterangan penyidik, keduanya diketahui telah kenal sejak tujuh tahun silam.

Kasubdit Ranmor Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus, menyatakan keduanya telah mengenal sejak 2010. Tersangka diketahui berprofesi sebagai DJ (Disk Jockey) yang bekerja secara freelance dan bekerja sambilan sebagai pengemudi ojek daring. Sedangkan korban adalah seorang SPG yang kerap menggunakan jasa korban.

“Mereka rumahnya berdekatan dan kenal sejak 2010, namun sempat hubungan terputus saat korban pindah ke apartemen,” jelas Antonius di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9).

Baca Juga :  11 Provinsi Telah Keluarkan Perda Mengatur Angkutan Online

Baca: Driver GrabBike Pelaku Pembunuhan adalah Mantan Pacar Korban

Pada tahun 2016, Antonius menyebutkan, korban sempat meminta pada tersangka dicarikan orang agar meminjamkan uang. Tersangka pun dimintai pertolongan yang sama pada 13 September 2017 lalu. Namun, alih-alih memberikan pertolongan, tersangka justru menghabisi nyawa korban.

Baca:

“Ternyata tersangka ini memiliki hutang, masalah keluarga, si pelaku ingin melunasi juga hutang dia, tersangka butuh duit, spontan dia (tersangka),” kata Antonius. Akhirnya, bukannya mendapat pertolongan, korban justru tewas dibunuh oleh tersangka. Tersangka menggasak sejumlah ponsel dan barang elektronik korban usai membunuh korban.

Baca Juga :  Ini Aplikasi Ojek Online Buatan Anak Yogyakarta

Sebelumnya, korban Oktaviani ditemukan tewas di Apartemen Laguna lantai 21, Penjaringan, Jakarta Utara Selasa (19/9). Penyelidikan polisi mendapati korban merupakan korban pembunuhan yang dilakukan pada Rabu (13/9).Pelaku pun ditangkap di Pasar Anyar Sawah Besar Jakarta Pusat (21/9).

Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku pun terancam tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban mati dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Republika/tow)

Loading...