Oraski Lampung Desak Pemprov Turun Tangan Soal Penentuan Tarif Ojek Online

JAKARTA,27/03-AKSI OJEK ONLINE.Ribuan driver ojek online (Ojol) berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3). Mereka menuntut pengakuan eksistensi legal sebagai bagian dari sistem transportasi, penetapan tarif standar sebesar Rp4.000 per kilometer dan perlindungan hukum bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja di Indonesia. KONTAN/Fransiskus Simbolon/27/03/2018

Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Lampung mendesak Pemprov Lampung turun tangan dalam penentuan tarif ojek online.

Ada 800 driver angkutan yang tergabung dalam Oraski menilai tarif yang diberlakukan oleh operator tak berpihak kepada kesejahteraan pengemudi.

“Kami minta pemprov untuk turun tangan menindaklanjuti tuntutan kenaikan tarif dan insentif angkutan online di Provinsi Lampung,” kata Asep Hermanto Ketua DPD Oraski Lampung, Senin (20/8), usai audiensi dengan Dishub Lampung.

Menurut Asep, tarif dan insentif yang ada saat ini sangat rendah, sementara tuntutan dari operator sangat tinggi.

“Kami minta ini dirubah agar agar ada peluang untuk meningkatkan kesejahteraan driver,” tuturnya

Oraski katanya akan mengajukan untuk membentuk tim kajian tarif dan instensif bagi angkutan online di Lampung.

Baca Juga :  Rumah Sopir Ojek Online di Taman Sidoarjo Diteror, Kaca Mobil Dilempar Batu

Hasilnya nanti akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan untuk selanjutnya diteruskan kepada Dirjen Perhubungan di Jakarta.

“Dalam waktu dekat, kami juga berencana mengadakan aksi lanjutan. Dari tim juga akan berupaya untuk meneruskan ini dengan audiensi kepada Presiden Jokowi di Istana Negara,” katanya

Menyikapinya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Lampung Hery Suliyanto mengatakan pihaknya akan menampung masukan dari para driver.

Kendati, katanya, pemerintah menyerahkan pembahasan tentang tarif tersebut kepada perusahaan penyedia aplikasi ojek online (aplikator) dengan para mitra pengemudinya.

Pemprov sepakat agar driver menerima tarif yang memadai. Dinas Perhubungan masih mengkaji lebih dulu. Nanti hasilnya diajukan ke pusat,” katanya.

(rmolllampung/tow)

Loading...