Operasi Simpatik ke Taksi Online Diperpanjang, Organda Medan Berencana Gelar Aksi Mogok

Tindakan Pemerintah yang dianggap tidak tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap para supir taksi Online Ilegal mendapat protes keras dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Medan dan Keluarga Besar Supir/Pemilik Angkutan Kota (Kesper) Sumut

Ketidaktegasan ini terlihat dari kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat yang melarang dilakukannya penegakan hukum terhadap angkutan atau taksi online yang menyalahi Permenhub No 108/2017.

Baca: Ingat! Taksi Online Tidak Akan Ditilang, Kebijakan Operasi Simpatik Masih Terus Dilakukan

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada 20 Februari lalu menerbitkan surat, yang di antaranya ditujukan ke seluruh kepala Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Disebutkan dalam kaitan implementasi Permenhub 108 melalui Operasi Simpatik, tidak perlu dilakukan penegakan hukum. Tujuannya untuk menjaga situasi kondusif.

Baca Juga :  Go-Jek Kampanye #Cari_Aman, Edukasi Driver Safety Riding Bersama Astra Motor

Akan tetapi sikap Kemenhub itu dimaknai sebagai tindakan kompromi pemerintah terhadap pelaku pelanggaran, di mana tidak sedikit taksi online yang beroperasi secara ilegal. Mereka menjalankan usahanya tanpa terlebih dahulu bergabung dengan badan usaha yang merupakan mitra usaha aplikator, yakni Go-car, GRAB dan Uber.

“Apa artinya sosialisasi Permenhub 108 yang dilakukan Kemenhub jika kemudian mereka menolak upaya penegakan hukum. Itu artinya pemerintah membenarkan usaha-usaha ilegal,” kata Ketua Kesper Sumut, Israel Situmeang

Menambahi Israel, Ketua Organda Kota Medan, Montgomeri Munte, mengatakan Organda dan Kesper berencana akan kembali  menggelar aksi mogok total angkutan kota untuk memprotes kebijakan tersebut.

Baca: Kacau! Dishub Medan Tolak Aspirasi Supir Taksi Online

Baca Juga :  Suara Merdeka Gelar Seminar Bertajuk 'Peran Gojek dalam Mendorong Perkembangan UMKM di Jawa Tengah.

“Tahun lalu GRAB dan Go-car sudah sepakat menghentikan rekrutmen driver secara langsung. Tapi karena terbitnya surat Dirjen yang baru, mereka kembali akan melakukan pelanggaran,” Pungkasnya

Dia juga menjelaskan, saat ini Organda dan Kesper secara bersama-sama sudah melakukan sosialisasi tentang rencana mogok total angkutan kota (Angkot) seri ke-2 yakni pada 14 Maret.

“ Targetnya adalah tegakkan Permenhub 108 dan blokir perusahaan aplikasi atau aplikator yang melanggar aturan,” tegasnya.

(medanheadlines/tow)

Loading...