Kacau! Dishub Medan Tolak Aspirasi Supir Taksi Online

Dinas Perhubungan Kota Medan memastikan tidak akan mentolerir permintaan para supir taksi online yang melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Medan, Rabu 14/2/2018) kemarin. Mereka tetap bersikukuh atau perpegangan kepada Permenhub No108/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek.

“Kami pastikan tidak akan menolak aspirasi para supir taksi online tersebut dan kami tetap berpedoman kepada Permenhub tersebut. Aturan tersebut tetap harus dilaksanakan,” ungkap Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, Kamis (15/2/2018).

Baca: 1.000 Wanita Arab Saudi Siap Ikuti Pelatihan Jadi Sopir Taksi Online

Saat disinggung adanya 14 pasal tetap dicantumkan ke dalam peraturan tersebut meskipun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Kontitusi, Suriono mengungkapkan pasal itu dimasukan kembali karena sudah direvisi. “Aturan inikan sudah direvisi, maka dimasukan kembali. Jadi, itu tetap diterapkan,” tambahnya.

Untuk itulah pihaknya bersama instansi terkait lainnya tetap melakukan razia taksi online dan mengarahkan untuk menataati aturan tersebut.
Sekadar memberitahukan, ratusan supir taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi Online Sumatera Utara (PATOSU) menggelar aksi unjukrasa di halaman depan kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/2/2018) siang. Aksi tersebut menolak Permenhub No 108/2017.

(akses.co/tow)

Loading...