Transportasi Online Dilarang, Warga: Wonosobo Alergi Kemajuan

POLEMIK  antara angkutan umum dan ojek pangkalan dengan angkutan berbasis online di Wonosobo telah diambil jalan tengah dengan putusan angkutan sepeda motor berbasis online tidak boleh menggangkut penumpang.

Namun, ditutupnya operasional ojek online melalui Surat Edaran Nomor : 551.2/0011/I/2019 tertanggal 4 Januari 2019 yang dibuat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Wonosobo, Bagyo Sarastono, banyak mengundang reaksi masyarakat.

Keputusan Pemerintah Kabupaten Wonosobo  melalui Disperkimhub tersebut, dinilai sejumlah masyarakat, khususnya yang viral di lini massa media sosial Wonosobo, tak memberi rasa adil.

Karena, kalau pemerintah hendak melarang sepeda motor untuk operasional angkutan umum, maka bukan hanya ojek online saja, melainkan juga ojek pangkalan.

Sejumlah kalangan masyarakat bahkan menggalang petisi dukungan kepada angkutan berbasis online, serta memasang sejumlah poster kritikan pedas ‘Wonosobo Alergi Kemajuan’.

Baca Juga :  Horor! Driver Ojol Nyasar ke Kuburan

Sejumlah warganet menilai, meskipun aturan tersebut bersifat sementara, harusnya pemkab bisa memberikan formulasi yang adil. Karena, operasional angkutan berbasis online sudah tidak bisa dihindari, karena kemajuan zaman menuntut layanan di masyarakat lebih mudah dan murah.

Angkutan online dipandang menjadi sulusi nyata kebutuhan di masyarakat, karena tanpa harus pergi ke luar rumah, masyarakat bisa memesan moda angkutan online untuk berbagai kepentingan.

Sejumlah warga bahkan telah memercayakan angkutan berbasis online bukan hanya penumpang, tetapi juga layanan antar jemput  anak sekolah, layanan pemesanan makanan maupun layanan lain. Selain mudah, ongkos yang dibandrol juga dipandang cukup murah.

Jadi, harusnya pemkab bisa memberikan keadilan dalam setiap pengambilan keputusan untuk kedepannya.

“Kebijakan ini bersifat sementara, sembari kami melakukan kajian dan pembahasan mengenai kebijakan yang dapat diterima semua pihak,” ujar Kepala Disperkimhub Bagyo Sarastono.

Baca Juga :  Duh!Lagi, Driver Ojek Online Tewas Terlindas Truk di Jakut

Sanksi

Menurut dia, adanya surat edaran yang bersifat sementara itu dikeluarkan demi tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Larangan hanya untuk operasional sepeda motor berbasis online agar tidak mengangkut penumpang, untuk  angkutan online dalam hal pelayanan pemesanan barang atau membawa muatan barang, pihaknya tidak mempermasalahkan karena hal itu tidak bertentangan dengan transportasi angkutan umum.

Meskipun ada surat edaran larangan, pihaknya tidak menerapkan sanksi apapun, karena memang dalam surat edaran pemerintah pusat memang tidak boleh ada sanksi dalam setiap kebijakan menyangkut pengaturan sepeda motor sebagai angkutan umum.

Surat edaran yang dikeluarkan Disperkimhub tersebut, ditegaskan Grab Partner Acquitition Cities Wonosobo, Muhammad Nuruddin Al Madina sebagai kebijakan yang sangat tidak adil.

Karena, hanya melarang operasional ojek online, sementara ojek konvensional tidak dilarang. Padahal, dimata hukum sama-sama bukan angkutan orang seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga :  Grab dan Angkot di Bengkulu Kembali Bentrok

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati surat tersebut. Dia menilai sejak ada kebijakan itu, saat ini layanan ojek online menurun drastis. Jika dipersentase, penurunan layanan mencapai 40 persen. Bukan hanya penumpang saja, melainkan juga layanan pemesanan makanan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, akan menerbitkan dasar hukum untuk transportasi roda dua pada bulan depan. Melalui aturan tersebut pemerintah bakal resmi mengakui ojek online sebagai angkutan umum.

Peraturan tersebut akan mendasari ojek online setidaknya fokus pada tarif, keselamatan, pembekuan, hingga kemitraan. Budi menekankan aspek keselamatan dalam calon peraturan mereka. Seperti diketahui, sepeda motor adalah jenis kendaraan yang paling sering mengalami kecelakaan di jalan.

(suaramerdeka/tow)

Loading...