Ngaco! Sopir Angkot di Malang Paksa Kemenhub Tindak Taksi Online

Sekitar 1.000 sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Serikat Sopir Indonesia (SSI), kemarin (14/3) menggelar aksi besar-besaran. Ribuan angkot dari berbagai jurusan di Malang Raya itu mengepung kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur di Jalan Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Para sopir angkot itu menuntut ketegasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Yakni, menindak tegas driver taksi online yang tidak berizin. Kewajiban taksi online memiliki izin itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

”Janjinya per 1 Februari mau ditertibkan. Tapi mana? Hingga sekarang tidak ditertibkan,” keluh Ketua SSI Agus Mulyono di sela-sela aksi kemarin.

Baca Juga :  Terinspirasi Go-Jek, Polres Surabaya Bikin Aplikasi untuk Pantau Anggota

Baca: Ingat! Taksi Online Tidak Akan Ditilang, Kebijakan Operasi Simpatik Masih Terus Dilakukan

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, driver taksi online wajib mempunyai surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama badan hukum, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), mengantongi surat izin mengemudi (SIM) umum, dan mengikuti uji kir.

”Harapan kami sebenarnya pada 1 Februari lalu sudah ada penindakan untuk pengemudi yang masih belum memiliki izin,” katanya.

Selain terkait aturan, Agus juga mempersoalkan kuota. Sesuai ketentuan Kemenhub, kuota taksi online di Malang Raya hanya 225 kendaraan. Namun, dari pantauan Agus, diduga jumlah kendaraannya melebihi kuota.

”Pemerintah harus menjalankan peraturan yang dibuat. Jangan hanya membuat tapi tidak menerapkan,” kata Agus.

Baca Juga :  Miliki 2,2 Persen Saham, Bos Grab Bakal jadi Orang Terkaya Dunia

Sementara itu, Kepala UPT LLAJ Malang Dishub Provinsi Jatim Lely Ariani menganggap wajar aksi para sopir angkot tersebut.

Baca: Operasi Simpatik Kawal PM 108 Terus Berjalan, Diperkirakan Hingga April

”Teman-teman (sopir angkot) ke sini untuk menyampaikan aspirasinya. Kami tampung, nanti akan diteruskan melalui dinas perhubungan provinsi hingga tingkat Kemenhub RI,” katanya.

Dia menegaskan, Februari lalu sebetulnya jajaran sudah melakukan penindakan. Tapi, ada penangguhan dari Kemenhub RI untuk tidak dilakukan penindakan hukum terlebih dulu.

”Saya kurang tahu penyebabnya, apakah di Kementerian ada penajaman-penajaman (mengkaji ulang) antara Kemenhub dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” tandasnya.

Lely menyatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dari dishub dan LLAJ Provinsi Jatim terkait penindakan. ”Informasinya, penindakan kembali akan dilakukan April mendatang,” ujar Lely.

Baca Juga :  Kemenhub Membatalkan Rencana Pembuatan Aplikasi Transportasi Online

Lely berharap, driver transportasi konvensional bersabar. Saat ini pihaknya menunggu arahan dari Kemenhub terkait penerapan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Di sisi lain, Lely juga mengimbau aplikator transportasi online untuk tidak merekrut pengemudi baru lagi. ”Tolong bisa dijaga ketertiban dan keamanannya sehingga lebih damai,” tandasnya.

(radarmalang/tow)

Loading...