Nahas, Driver Taksi Online Dijerat dan Tangan Ditusuk oleh Penumpangnya di Tol Jagorawi

Nasib nahas menimpa Achmad Hidayat, pengemudi taksi online yang menjadi korban aksi kejahatan. Lehernya dijerat menggunakan tali tambang oleh penumpangnya sendiri. Tak hanya itu, usai tangannya ditusuk, pelaku menendang Hidayat ke jalan tol dan membawa kabur mobil miliknya.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 11 Mei 2018.

Kejadian itu bermula ketika pelaku berinisal HA memesan jasa Hidayat dari Gang Masjid Cilendek, Kota Bogor untuk diantar ke Mal Belanova Sentul City. Namun saat tiba di lokasi tujuan, pelaku meminta kepada Hidayat untuk diturunkan di pintu Tol Sentul Selatan dengan alasan ingin menunggu anaknya.

“Korban menuruti permintaan pelaku, namun setelah 10 menit menunggu, tiba tiba pelaku menjerat leher korban dengan tambang yang disiapkan pelaku,” kata Kapolsek Madang Selatan, Kompo Wawan Wahyudin saat dikonfirmasi di Bandung, Sabtu, 12 Mei 2018.

Baca Juga :  PM 26/2017 Dibatalkan, Dishub Kota Malang Minta Semua Pengelola Transportasi Umum Menunggu

Saat dijerat lehernya, Hidayat sempat berontak melawan pelaku. Namun, pelaku semakin kalap dan mengeluarkan pisau dan menusuk tangan korban.

“Saat dijerat tambang, korban Achmad melawan. Namun pelaku mengeluarkan pisau dan menusukkan ke tangan kiri korban,” tutur Wawan.

Wawan mengatakan, setelah menusuk korban, pelaku kemudian menendang Hidayat keluar dari mobil. Tak lama ia melarikan diri dan membawa kabur mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam dengan nomor polisi F 1040 PY milik korban.

“Setelah melihat korban tak berdaya, pelaku menendang korban keluar dari pintu mobil. Saat korban sudah berada di luar mobil, pelaku langsung tancap gas ke arah jalan Tol Jagorawi,” katanya.

Dengan meringis kesakitan, korban yang merupakan warga Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor itu pun melaporkan peristiwa yang menimpanya ke pos polisi di dekat pintu Tol Jagorawi.

Baca Juga :  Ini Alasan Gaspol Belum Berani Bakar Uang untuk Promosi

Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Babakan Madang berhasil menemukan pelaku di daerah Leuwiliang, Bogor. Namun pelaku berusaha melawan saat ditagkap. Polisi pun memberikan tindakan tegas.

“Namun saat akan ditangkap tersangka berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, dengan melumpuhkan kaki kanannya,” ucapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, berupa mobil Suzuki Ertiga 1 bilah pisau yang digunakan tersangka menusuk korban, seutas tambang plastik warna merah yang digunakan tersangka menjerat korban, dan 2 buah ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi taksi online.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukiman paling lama 9 tahun penjara,” tutur Wawan.

Baca Juga :  Memuakkan! Gara- gara Aksi Bela Tauhid II, Ojek Online Kehilangan Rezeki

(kriminologi/tow)

Loading...