Meskipun Sudah Dibatalkan MA, PM No.26 Tahun 2017 Masih Berlaku Hingga November

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap berniat mengatur tarif taksi online kendati beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Permenhub itu sendiri merupakan payung hukum operasional taksi online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan aturan tarif berkaitan dengan keselamatan. Sebab itu, pihaknya tetap berupaya mengatur tarif taksi online.

“Bahwasanya ada pelonggaran tarif atau apa, nanti kita bicarakan. Tapi bahwasanya tarif itu diatur, itu bagian dari keselamatan. Jadi kalau tarifnya Rp 1.000 per km, bagaimana akan membuat mobil yang berkeselamatan, tidak mungkin. Jadi memang isu keselamatan jadi suatu roh dari pada ini,” kata dia di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Baca Juga :  Ini Dia Dua Layanan Go-Jek yang Paling Banyak Digunakan di Indonesia

Baca:

Sementara, dia meminta masyarakat untuk tidak resah. Dia mengatakan, putusan MA sendiri efektif dalam tiga bulan mendatang. Artinya, Permenhub itu masih berlaku hingga saat ini.

“Karena efektif dari putusan MA itu baru tiga bulan. Kita menghargai keputusan MA, tapi  baru berlaku tiga bulan kemudian, 1 November. Sampai 1 November PM 26 tetap berlaku,” ujar dia.

Sejalan dengan itu, Budi Karya mengatakan tengah mengumpulkan para ahli hukum serta tranportasi guna menyiapkan payung hukum terkait aturan taksi online.

“Kita lagi kumpulkan ahli hukum dan transportasi untuk bicara bagaimana payung hukum yang baik dan benar, yang bisa membuat suatu kesetaraan antara online dan konvensional,” ujar dia.

Baca Juga :  KPPU Kantongi 2 Alat Bukti, Grab Diduga Langgar Persaingan Usaha

(Liputan6/tow)

Loading...