Menhub Sebut Aturan Taksi Online untuk Melindungi Konsumen

Ada empat hal yang diatur dalam Permenhub tersebut, yakni aturan mengenai pembatasan kuota, stiker, SIM, dan uji KIR.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek bakal diterapkan secara penuh per 1 Februari 2018 mendatang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun meminta agar Permenhub yang telah dibuat tidak dilihat dari sisi negatifnya saja.

“Saya bisa pertanggungjawabkan Permenhub itu untuk pelanggan. Kami membuat kesetaraan,” kata Budi Karya di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Jakarta pada Jumat (26/1/2018) siang.

Setidaknya ada empat hal yang diatur dalam Permenhub tersebut, yakni aturan mengenai pembatasan kuota, stiker, SIM, dan uji KIR. Untuk masing-masingnya, Budi Karya memiliki alasan kuat mengapa empat hal itu harus dibatasi.

Baca Juga :  Pentingnya Mitra Go-Jek Gunakan Asuransi Go-Proteksi

“Tentang kuota, sudikah kalau [alat transportasi] online merajai tanpa batas sehingga semua dikuasai? Kasihan mereka yang punya taksi satu, lalu terlibas dengan itu,” ujar Budi Karya.

Baca: Aturan Baru Segera Diterapkan, Driver Taksi Online Tak Satu Suara

Lebih lanjut, Budi Karya menilai adanya stiker bisa mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat konsumen menggunakan jasa alat transportasi online. Sementara untuk SIM dan uji KIR, Budi Karya berpendapat dua hal itu adalah modal yang perlu dipenuhi apabila hendak menyediakan jasa transportasi.

Budi Karya sendiri menyadari masih ada penolakan dari sejumlah kalangan terhadap implementasi Permenhub tersebut. Meski begitu, Budi Karya mengaku tidak sakit hati dengan penolakan-penolakan yang ada mengingat Permenhub dibuat untuk kepentingan orang banyak.

Baca Juga :  Grab Klaim Miliki Pangsa Pasar Lebih Kuat dari Go-Jek, KPPU: Itu Klaim Sepihak

Baca: Ratusan Driver Taksi di Jateng Minta Pemberlakuan PM 108 Ditunda

Masih dalam kesempatan yang sama, Budi Karya juga mengatakan bahwa proses diskusi dengan pelaku industri telah dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Untuk sanksinya akan seperti apa, nanti kami bahas. Pokoknya kami tidak mau bersifat represif. Kita semua saudara,” ucap Budi Karya.

Saat disinggung mengenai sejumlah alasan penolakan yang terkait dengan faktor keamanan pengemudi taksi online, Budi Karya menyebutnya sebagai tindakan yang dilakukan oknum. Ia pun lantas menambahkan dirinya sangat bersedia untuk menemui pihak-pihak yang menyatakan penolakan terhadap regulasi yang dibuat.

(tirto/tow)

Loading...