Menhub Budi Tuding Aplikator Jadi Dalang Penolakan PM 108

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuding ada pihak yang menjadi provokator para sopir taksi online untuk tidak menyetujui aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Menurut Budi Karya, provokator tersebut berasal dari perusahaan penyedia aplikasi taksi online atau aplikator.

“Saya sangat prihatin ada satu aplikator yang mengapi-apikan bahwasanya itu (PM 108) tidak bisa diterima. Kalau kita hidup di suatu tempat kan aturan harus ada,” kata dia di Graha Bumi Pala, Temanggung, Minggu (11/2/2018).

Padahal, lanjut Budi Karya, peraturan tersebut dibuat setelah pertimbangan dari berbagai macam, mulai dari keselamatan penumpang sampai kesetaraan antara taksi konvensional dengan taksi online.

Baca:

Baca Juga :  Target Poin Dinaikkan, Ratusan Driver Taksi Online di Cilegon- Serang Lakukan Mogok Massa

Selain itu, aturan ini juga melibatkan pihak taksi online dan taksi konvensional, serta beberapa pengamat kebijakan publik.

“Sekali lagi tanpa bermaksud menang itu bukan untuk saya, demi kesetaraan antara online dan konvensional. Ini kan kita menjebatani suatu keniscayaan, jangan sepihak,” tutur dia.

“Masa kalau mau naksi mobilnya enggak mau di KIR. Kalau bannya meletus bagaimana? kan kasihan penumpang. Kalau mau cari penumpang enggak ditandai pakai stiker gimana? kalau penumpang dilariin gimana,” tambah dia.

Meski demikian, Mantan Direktur Angkasa Pura II (Persero) ini enggan menyebutkan siapa aplikator yang menjadi provokator para sopir taksi online.

“Nanti kita cari, Beberapa di daerah ada yang belum paham dan adanya tidak mengerti,” ucap Menhub.

Baca Juga :  Setelah Uber dan Grab Setuju PM 108, Go-Jek Akhirnya Angkat Suara

Seperti diberitakan, PM 108 telah berlaku sejak 1 Februari lalu. Akan tetapi, sebelum pemberlakuan banyak sopir taksi online yang menolak aturan tersebut, sehingga melakukan demo besar-besaran di depan Kantor Kemenhub Pusat, Jakarta.

Namun akhirnya, Kemenhub memberi pelonggaran tidak akan menilang dan hanya diberikan sanksi teguran kepada sopir taksi online yang belum memenuhi persyaratan taksi online sampai akhir Februari 2018.

(kompas/tow)

Loading...