Indef: Daripada Urus Stiker dan Kuota, Pemerintah Sebaiknya Mengatur Pajak Taksi Online

Pemerintah meregulasi penggunaan taksi online dengan menaati Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Substansi aturan tersebut mewajibkan taksi online melakukan KIR, memiliki SIM A, dan memasang stiker.

Ekonom Intitute of Development for Economics and Financial (Indef) Bhima Yudhistira menilai, pemerintah terlalu terges-gesa dalam menyiapkan aturan tersebut karena masih ada banyak hal yang harus dikaji secara perlahan.

Baca:

“Ini kan salah satu peraturan pemerintah indonesia yang terlalu terburu-buru, aplikasi di lapangan secara teknis transportasi online pemerintah belum ada kesiapan secara detail,” kata Bhima di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Baca Juga :  Polresta Barelang Amankan Pria yang Diduga Terlibat Aksi Pengrusakan Taksi Online

Apalagi pemerintah belum menjamin keamanan driver online yang beberapa saat lalu sering menjadi korban pengeroyokan oleh oknum-oknum tertentu. Hal tersebut juga perlu dipikirkan sebelum membuat regulasi-regulasi yang mengatur taksi online.

“Kalau ada stiker di depan dan belakang ini artinya transportasi online-nya benar-benar kelihatan. Kalau kemudian tiba-tiba di jalan dia diserang digangguin karena kelihatan sekali taksi online, pemerintah tidak jamin apa-apa,” ujarnya.

Selain itu, dengan besarnya potensi dalam industri transportasi online ini menurut dia lebih baik pemerintah mengatur pajak transportasinya daripada mengurusi jumlah tarif dan kuota taksi online. Sebab, dengan banyaknya taksi online yang ada pasti dapat menambah penerimaan pajak pemerintah

Baca Juga :  Deteksi Kerumunan Mitra Pengemudi, Grab Makassar Gunakan Teknologi Geofencing

“Berapa banyak sih dari tiga perusahaan itu yang membayar pajak? Harusnya itu yang pelan-pelan dikaji,” ucapnya.

Perlu diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian akan menggelar operasi simpatik terhadap taksi online pada 1 Februari 2018 mendatang. Operasi simpatik tersebut untuk menjaring pengendara taksi online yang tidak melengkapi persyaratan yang diatur.

Sampai saat ini, masih minimnya pengendara taksi online yang mengajukan izin karena malas untuk mengurusnya. Padahal, pemerintah melalui Kemenhub sudah memberikan batas waktu mengurus Uji Kendaraan Bermotor (KIR) serta kelengkapan data hingga 31 Januari 2018.

(inews/tow)

Loading...