Mau Dapat Keringanan Kredit, Tidak Otomatis, Harus Ajukan Dulu ke Bank atau Leasing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan meski ada keringanan cicilan kredit, debitur tetap harus mengajukan pelonggaran lebih dulu ke perbankan maupun leasing. Pasalnya tidak otomatis debitur mendapatkan keringanan kredit jika tidak mengajukan.

Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Okezone pun kembali membuat fakta-fakta menarik terkait keringanan kredit hingga seperti apa bentuk keringannya, Sabtu (11/4/2020):

1. Bentuk Keringanan yang Diberikan

Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.

“Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru,” katanya.

Baca Juga :  Gak Becus Atur Ojek Online, Pengamat Sarankan Anies Belajar pada Risma

2. Proses Mendapatkan Keringanan

OJK menekankan bahwa relaksasi atau pelonggaran kredit tidak otomatis didapatkan jika tidak mengajukan ke bank atau leasing.

Nantinya bank atau leasing juga melakukan penilaian terhadap debitur sebelum memberikan keringanan kredit.

Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur.

3. Ojol Termasuk yang Dapat Keringanan Kredit

Pengemudik ojek online dan taksi online masuk dalam kategori pelonggaran kredit selama satu tahun. Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

4. OJK Panggil Gojek dan Grab

Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pada minggu lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka).

Baca Juga :  Driver Ojek Online Ikut Meramaikan Parade 100 Hari Pagelaran Asian Games

Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.

“OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud,” katanya.

Artikel ini telah tayang di https://economy.okezone.com/read/2020/04/10/320/2197036/ingat-harus-ajukan-dulu-ke-bank-atau-leasing-untuk-dapat-keringanan-kredit?page=2

(transonlinewatch.com)

Loading...