Masa Transisi Selesai, Mulai 1 Juli Dinas Perhubungan Siap Lakukan Razia Tranportasi Online

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan kendaraan online, setelah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek efektif diberlakukan pada 1 Juli 2017.

“Selepas 1 Juli nanti akan dilakukan penertiban di lapangan,” ujar Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan DKI Jakarta Regitta Maywidya Sari dalam diskusi yang digelar Tempo dengan tema “Menuju Implementasi Aturan Taksi Online 1 Juli” di Hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2017.

Baca Juga: Riset: 95 Persen Konsumen Merasa Aman Gunakan Transportasi Online

 

Pemerintah provinsi, kata dia, sesekali bakal melakukan shock therapy kepada para pelaku angkutan daring yang masih melanggar aturan. Pasalnya, berdasarkan data dan fakta di lapangan, setiap akan dilakukan pemeriksaan, permohonan uji berkala kendaraan (kir) bakal melonjak. “Kalau ada penertiban, yang uji kir bisa mencapai ratusan, sementara kalau tidak ada pemeriksaan, ya, sepi,” katanya.

Hingga Oktober 2016, Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 11.182 berkas administrasi taksi daring. “Yang sudah melakukan uji KIR hingga 12 Juni 2017 sebanyak 8.701 mobil,” ucapnya.

Aturan yang berlaku efektif pada 1 Juni 2017 antara lain terkait dengan uji kir, stiker, dan penyediaan akses digital dashboard. Sedangkan peraturan yang berlaku efektif pada 1 Juli 2017 di antaranya berkaitan dengan pengenaan pajak, keharusan surat tanda nomor kendaraan berbadan hukum, penerapan tarif batas atas dan bawah, serta penetapan kuota dan wilayah operasional yang ditentukan pemerintah daerah.

 

(Tempo/tow)

Loading...