Langgar PM 108, Dishub DKI Ancam Kandangkan Taksi Online

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengandangkan taksi online yang terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sanksi mulai diterapkan bulan depan.

Baca:

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah bersinergi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan sosialisasi hingga akhir Februari.

“Sampai Februari ini kita melakukan operasi simpatik. Kita lakukan penyisiran, kendaraan online yang belum mempunyai izin kita arahkan untuk mengurus izinnya, yang belum melakukan uji KIR kita akan mengarahkan mereka agar uji KIR,” kata Andri di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2018.

Baca Juga :  Pengguna Grab Bisa Konsultasi Soal COVID-19 Melalui Fitur GrabHealth

Andri menjelaskan, adanya sosialisasi ini para pengemudi taksi online bisa memanfaatkan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan Permenhub baru.

Andri menegaskan, setelah tahapan sosialisasi selesai, pihaknya akan menindak taksi online yang melanggar aturan. Taksi tanpa izin dan terlambat uji KIR akan mendapat sanksi dikandangkan.

“Berbicara aturan, KIR atau tidak izin itu masuk pelanggaran berat, harusnya disetop operasinya atau dikandangkan. Tapi operasi simpatik dulu dilakukan, penindakannya belum,” kata Andri.

(medcom/tow)

Loading...