Langgar Aturan Tarif, Ojol Solo Minta Kemenhub Blokir Maxim

Foto: Grandyos Zafna

Menindaklanjuti aksi protes ke kantor ojek online (ojol) Maxim di Solo beberapa waktu lalu, para pengemudi Gojek dan Grab kini mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta. Mereka meminta agar ojol asal Rusia itu diblokir.

Beberapa perwakilan ojol Gojek dan Grab melakukan audiensi dengan Kepala Dishub Surakarta, Hari Prihatno dan perwakilan Kementerian Perhubungan. Mereka mempertanyakan izin dan menuntut agar tarif Maxim disesuaikan dengan Permenhub 12 Tahun 2019 tentang ojek online.

“Kami datang untuk mempertanyakan adanya ojek Maxim di Solo, padahal izinnya belum ada. Tarifnya pun tidak sesuai Permenhub,” kata juru bicara Gojek, Bambang Wijanarko, di kantor Dishub Surakarta, Jumat (20/12/2019).

Dari audiensi tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa hari ini merupakan batas akhir penyerahan berkas dari Maxim ke Kementerian Perhubungan. Bambang pun meminta pemerintah tegas dengan memblokir Maxim jika persyaratan belum dipenuhi.

Baca Juga :  Pengemudi Ojek Online di Bekasi Berharap Bisa Bawa Penumpang Lagi

“Selama izin belum lengkap seharusnya diblokir dulu. Hari ini kan katanya terakhir penyerahan dokumen,” ujarnya.

Adapun tarif minimal Gojek dan Grab ialah Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu untuk 4 km. Sedangkan Maxim menerapkan tarif minimal sebesar Rp 3 ribu.

Sementara itu, Hari Prihatno mengatakan Kemenhub telah melakukan pertemuan dengan Maxim terkait keluhan ojol di Solo. Maxim pun telah ditegur karena tidak patuh pada Permenhub 12 tahun 2019.

“Kemenhub dan Maxim sudah melakukan pertemuan di Jakarta. Kemenhub sudah memberikan teguran kepada Maxim. Kalau soal perizinan, Dishub tidak tahu, karena izin ada di pusat dan provinsi,” ujar Hari.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, B Wahyu H, membenarkan bahwa hari ini adalah tenggat waktu bagi Maxim untuk membuktikan pihaknya tidak bersalah.

Baca Juga :  Nafsu Belanja Felly Young Makin Menjadi dengan Hadirnya Ojek Online

“Jika hari ini tidak menyerahkan dokumen, maka akan kami ajukan ke Kementerian Kominfo untuk melakukan teguran hingga pemblokiran kepada Maxim. Karena izin aplikasi kan ada di Kominfo,” katanya.

Menurutnya, kasus serupa pernah dilakukan Maxim di beberapa daerah, yakni Lampung dan Balikpapan. Dia meminta seluruh pihak menahan diri hingga persoalan selesai.

“Ini sudah kami proses. Kami kan birokrat, butuh waktu untuk menyelesaikan, karena harus berkoordinasi dengan kementerian lain. Kami minta seluruh pihak menahan diri dulu,” katanya.

Artikel ini telah tayang di https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4830347/ojol-solo-minta-kemenhub-blokir-maxim-karena-langgar-aturan-tarif

Loading...