Ojek Online Kerap Mangkal, Plt. Walikota Bogor: Jangan Sampai Ganggu Kepentingan Umum

Pelanggaran Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 yang dilakukan oleh pelaku jasa angkutan berbasis aplikasi membuat Plt. Walikota Bogor, Usmar Hariman angkat bicara.

“Saya rasa mereka (ojek online) itu kan punya induk dan naungan, harapannya mereka mengimplementasikan, minimal mengarahkan jangan sampai bergerombol di jalan,” ujar Usmar Hariman, Kamis (8/3/2018).

Baca:

Usmar mengatakan pengemudi ojek online itu tidak seharusnya berkumpul di satu titik yang menjadi inti atau tempat mangkal utama.

“Satu nunggu satu lagi nunggu akhirnya mulai berkelompok, dari yang jauh-jauh kan akhirnya bertemu dan berkelompok,” kata Usmar.

Baca Juga :  Difa Bike, Ojek Online Difabel Merambah Berbagai Kota

Menurutnya, perusahaan jasa angkutan online sebaiknya menyediakan tempat khusus sebagai sarana pengemudi untuk beristirahat dan menunggu pesanan.

“Yang paling penting tertib lalu lintas, jangan sampai mengganggu kepentingan umum gitu,” ungkap Usmar.

Terkait perwali yang telah berlaku sejak April 2017 itu, Usmar menyatakan pembaruan informasi pengendara dari pihak ojek online sangat diperlukan.

“Karena itu penting bagi kami untuk memonitor kota, memang update data itu akan menjadi susah karena ojek online kan lintas wilayah tanpa batas,” ujar Usmar.

Dari keterangannya, data dasar para pengemudi saat pertama kali mendaftarkan diri dibutuhkan oleh pemerintah kota untuk mengetahui informasi tentang warganya.

“Dilihatnya harus dari KTP bukan dari nomor motornya, itu mah enggak mesti dari Bogor bisa dari mana saja,” ucap Usmar.

Baca Juga :  7 Istilah yang Biasa Digunakan Driver Ojek Online

Ketika TribunnewsBogor.com bertanya mengenai pembentukan satuan tugas (satgas) Perwali 21/17 dari pemerintah yang belum kunjung usai hingga hari ini, Usmar mengatakan sebenarnya pihak perusahaan jasa angkutan umum online yang harus mengatur hal tersebut secara mandiri.

“Karena ojek online ini menjadi bagian baru di tata transportasi kota, harusnya mereka memiliki satgas sendiri bukan dari pemerintah,” ujar Usmar.

Dari pernyataan Usmar, transportasi perkotaan yang sah menurut undang-undang dan peraturan daerah seperti angkutan kota (angkot), bis umum, kereta api dan lain sebagainya.

“Di undang-undang itu kan belum termasuk jenis angkutan sewa khusus seperti ojek atau taksi online,” kata Usmar.

(tribunnews/tow)

 

 

Loading...