Kemenhub Undang Asosiasi Ojol Bahas Tuntutan Ojek Online Beroperasi Usai PSBB

Pengemudi ojek daring membawa penumpang saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar yang telah disetujui Kementerian Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat sebelum diterapkan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

Tuntutan driver ojek online (ojol) yang meminta layanan angkut penumpang kembali diaktifkan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir mendapat respon dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Rencananya Kemenhub akan membahas tuntutan tersebut bersama Asosisasi driver ojek besok, 2 Juni 2020.

“Selasa (2 Juni) atau Rabu (3 Juni) kami akan mengundang mereka (asosiasi pengemudi ojek) untuk bicara. Kami juga akan undang Kementerian Dalam Negeri,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Minggu, 30 Mei 2020, seperti dilansir dari Tempo.

Budi mengungkapkan, dalam diskusi itu, pemerintah akan mengutamakan pencegahan penularan virus corona. Adapun saat ini, dia memastikan belum ada keputusan terkait operasional ojek di masa normal baru maupun setelah PSBB dicabut.

Baca Juga :  Tuntut Rasionalisasi Tarif, Ribuan Ojek Online Gelar Demo Hari Ini

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia Igun Wicaksono sebelumnya mengatakan pengemudi ojek online akan melancarkan aksi demo besar-besaran di Istana Negara bila tidak diperbolehkan mengangkut penumpang seusai PSBB dicabut.

“Kepada Presiden kami akan unjuk rasa. Semua anggota Garda dan ojol (ojek online) seluruh Indonesia tidak terima jika kami terus dilarang membawa penumpang,” tuturnya.

Bahkan, menurut Igun, aksi pengemudi ojek online juga berpotensi terjadi di daerah lain atau di wilayah-wilayah operasional Gojek maupun Grab Indonesia. “Sekalian saja kami protes massal,” tuturnya.

Igun menyebut, pemerintah tak semestinya melarang ojek online beroperasi seandainya PSBB dilonggarkan. Musababnya, saat ini, asosiasi telah membuat protokol kesehatan yang menjamin keselamatan penumpang saat masa normal baru berlangsung.

Baca Juga :  Cerita Wito, Sopir Bajaj yang Sepi Penumpang Sejak Kehadiran Ojek Online

Misalnya, kata Igun, masing-masing penumpang akan diminta membawa helm pribadi. Sedangkan untuk mengantisipasi kontak pengemudi dan penumpang, pemilik kendaraan bakal memasang partisi alias pembatas.

Ihwal aksi massa tersebut, Igun menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan. “Kami minta Kemenhub menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang aturan,” ucapnya.

Loading...