Kemenhub Kaji Kenaikan Tarif Ojek Online, Gojek Sebut Terlalu Dini untuk Berkomentar

ILUSTRASI. Ilustrasi gojek logo baru, Jakarta (9/9). KONTAN/Panji Indra

Merespons pernyataan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penyesuaian tarif ojek online (ojol), Gojek menyatakan masih terlalu dini untuk berkomentar.

Teuku Parvinanda, Senior Manager Corporate Affairs Gojek menyatakan dalam pemberitaan Pemerintah baru akan mengkaji rencana tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat dari pemberitaan yang berkembang di media, Kemenhub menyampaikan bahwa permintaan baru akan dikaji. Oleh karena itu, terlalu dini untuk kami berkomentar terkait hal tersebut,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin(20/1).

Melansir dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah bertemu dengan salah satu asosiasi pengemudi online guna mendengar masukan, salah satunya soal penyesuaian tarif.

Mitra pengemudi ojol meminta Kemenhub untuk meninjau kembali tarif ojol. Pasalnya, beberapa indikator penentu tarif yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 sudah mengalami kenaikan.

Baca Juga :  Menhub Budi Janji Evaluasi Tarif Ojek Online Beres Survei di Lima Kota

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penetapan tarif harus didiskusikan dengan para aplikator dan pengemudi, begitu juga penumpang.

Dia bilang, hal tersebut membutuhkan beberapa proses yang mungkin tak bisa diperoleh dalam waktu singkat.

“Mungkin enggak bisa cepat (memutuskan naik). Paling cepat 2 minggu, yang fair sebulan lah. karena kita harus menghitung, kita ketemu aplikator kita ketemu pengemudi,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/1) lalu.

Sementara itu Teuku melanjutkan, Gojek akan senantiasa taat aturan dn perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah demi kesejahteraan mitra pengemudi.

“Yang dapat kami pastikan adalah, Gojek senantiasa mendukung dan taat terhadap aturan dan perundangan yang ditetapkan Pemerintah demi kesejahteraan mitra driver yang berkelanjutan dan pertumbuhan ekosistem,” pungkasnya.

Baca Juga :  MTI Sebut Kepala Dishub Kota Surakarta Tidak Paham PM 108/2017

Artikel ini telah tayang di https://industri.kontan.co.id/news/kemenhub-kaji-kenaikan-tarif-ojek-online-apa-kata-gojek?page=2

Loading...