MTI Sebut Kepala Dishub Kota Surakarta Tidak Paham PM 108/2017

Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surakarta Jumat lalu telah menerbitkan surat yang berisi imbauan penggunaan taksi resmi dalam rangka menunjang kebutuhan transportasi kegiatan Pernikahan Puteri Presiden RI Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution pada 7-8 November 2017 mendatang. Terbitnya surat imbauan tersebut dipandang oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sebagai bentuk ketidakadilan.

Baca:

Presidium MTI Muslich Zainal Asikin menganggap ketidakpahaman Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta akan peraturan yang berlaku mengenai penggunaan transportasi online di hari pernikahan putri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut berpotensi mengundang protes publik.

“Kepala dinasnya itu tidak paham. Itu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 berlaku seluruh Indonesia, Solo itu bagian dari Indonesia. Berarti di Solo, boleh dan sah-sah saja menggunakan transportasi online. Adanya surat imbauan tersebut bisa dilaporkan dan digugat karena bertentangan dengan Permenhub 108 itu,” ucap Muslich dalam rilisnya kemarin.

Baca Juga :  Kena Order Fiktif Go-Food, Istri Driver Ojek Online Ini Malah Bersyukur, Kok Bisa?

Adapun isi dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 yakni tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan ini sendiri merupakan upaya mengakomodasi kepentingan semua pihak termasuk masyarakat sebagai pengguna jasa.

“Jadi, imbauan menteri itu lebih penting ketimbang surat dan tanda tangannya dishub daerah atau kepala daerah. Presidennya saja terbuka dengan semua moda transportasi dan tidak ada yang boleh dirugikan. Semua harus adil, kalau begini namanya tendensius apalagi menyebutkan merek taksi konvensionalnya,” tambahnya.

Sosiolog Universitas Indonesia, Daisy Indira Yasmin mengaku heran dengan adanya himbauan tersebut. Menurut dia, memang tidak salah jika Pemkot Surakarta melihat peluang bisnis yang ada dalam acara pernikahan tersebut. Namun sebaiknya, perlu adanya keadilan untuk pengoperasian taksi konvensional maupun online. “Kalau melihat peluang bisnis boleh saja, tapi masa harus sedetail itu?” terang Daisy.

Baca Juga :  Dimulai 1 Maret, Pengemudi Ojol dan Taksi Online di Kota Bogor Masuk Daftar Vaksinasi

Menurutnya, konsumen juga berhak untuk memilih transportasi mana yang mereka yakini aman dan nyaman. Daisy melihat, sejauh ini masyarakat terlihat nyaman menggunakan taksi online untuk mobilitas mereka. Jadi, meskipun telah ada imbauan untuk tamu resepsi pernikahan Presiden Jokowi menggunakan taksi konvensional, tetap saja semua kembali kepada konsumennya.

“Semua tergantung konsumen. Jika dia ingin pesan taksi online, itu hak mereka. Selama ini yang konsumen cari dalam penggunaan alat transportasi itu, dari sisi kecepatan datangnya gimana, ketersediaan kendaraannya, bookingnya, hingga range harganya. Dan saya rasa taksi online punya itu. Apalagi sekarang pembayaran bisa menggunakan cashless,” kata dia.

Diketahui, adanya imbauan penggunaan taksi konvensional saat pernikahan putri Presiden Jokowi akhir minggu ini, tidak mendapat respon yang berarti dari pihak panitia pernikahan. Head of Media Center acara pernikahan tersebut, Quirinto Endi mengaku tidak ada pembatasan harus menggunakan transportasi apa saat tamu datang ke resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. Bahkan dia menganggap surat himbauan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan acara resepsi pernikahan putri Jokowi.

Baca Juga :  Berakhir Pekan, Menhub Budi Tinjau Pemasangan Stiker Taksi Online

“Surat itu tidak ada korelasi dengan acara ini. Kami tidak ingin mengomentari karena bukan domainnya, sebaiknya ditanyakan langsung ke Dishubnya,” tutur Rinto.

(jawapos/tow)

Loading...