Kemenhub Gelontorkan Dana Hingga 15 Miliar untuk Pembuatan SIM A Umum

Menteri Perhubungann (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan anggaran yang digelontorkan untuk program pembuatan SIM A Umum mencapai Rp 15 miliar dengan sasaran 10 kota.

Hari ini, Menhub meninjau program pembuatan SIM A Umum untuk pengemudi taksi online di Mapolres Bandung, Jalan Jawa, Bandung. Peninjauan tersebut berkaitan dengan program Kemenhub yang mewajibkan setiap pengemudi taksi daring memiliki SIM A umum.

Baca: Tinjau Pembuatan SIM A Umum di Bandung, Menteri Budi: Kuota Taksi Online Bersifat Cair

Bandung merupakan daerah ketiga dari total 10 Kota yang dikunjungi Menhub. Dalam program tersebut Kemenhub memberikan subsidi untuk proses pembuatan SIM bagi pemohon. Namun keringanan biaya tersebut dibatasi dengan kuota.

Menteri Budi mengatakan kuota yang diberikan khusus Bandung sebanyak 200 pemohon. Meski begitu, jumlah itu bisa bertambah sesuai kondisi.

Baca Juga :  Waduh! Dipinjam Penumpang, Motor Driver Ojol Ini Tak Kembali

“Bagi pengendara atau driver yang akan membawa penumpang tujuan komersial sudah seharusnya mempunyai SIM khusus,” katanya usai meninjau pembuatan SIM, sabtu (3/3/2018).

Baca: ALIANDO juga Tetap Menolak PM 108/2017

Program subsidi dari kemenhub tersebut merupakan bentuk kepedulian bagi para driver taksi, baik konvensional maupun online yang disebut sebagai pejuang transportasi.

“Alangkah indahnya kalau kita mengulurkan tangan dan mengajak mereka mematuhi peraturan yang sudah dibuat Kemenhub dan pihak kepolisian,” terangnya.

Sebagai informasi, kuota Taksi online untuk wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat Dan Kabupaten Sumedang sebanyak 4.542 kendaraan.

Wilayah Operasi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu sebanyak 1.343 unit. Sementara Wilayah Operasi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang diberi jatah 527 Kendaraan.

Baca Juga :  Horor, Driver Ojek Online ini Antar Makanan ke Kuburan

Sedangkan wilayah Operasi Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur sebanyak 723 Kendaraan. Untuk wilayah Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran diberi jatah 574 Kendaraan.

(liputan6/tow)

Loading...