Kabar Gembira untuk Driver Ojek Online, Go-Jek dan Grab Sepakat Naikkan Tarif

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyatakan dua perusahaan penyedia aplikasi transportasi berbasis online, Go-Jek dan Grab, bersepakat menaikkan tarif ojek online. Menurut Budi, besaran kenaikan tarif akan didiskusikan perusahaan dengan mitra pengemudi ojek online.

“Kedua aplikator bersepakat melakukan perbaikan tarif dan pendapatan pengemudi. Hal inilah yang nantinya akan mereka diskusikan dengan pengemudi masing-masing,” kata Budi, seperti tertulis dalam rilisnya, Kamis, 5 April 2018.

Kesepakatan menaikkan tarif diambil dalam pertemuan pada Rabu, 4 April 2018. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Kantor Staf Presiden, Maret lalu.

Mereka yang menghadiri pertemuan antara lain perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Kementerian Ketenagakerjaan, Kantor Staf Presiden, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hadir juga perwakilan perusahaan penyedia aplikasi ojek online dan pengemudi dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).

Baca Juga :  Driver Ojol Mengaku Terbantu dengan Sembako yang Dibagikan Dandim 0824 Jember

Menurut Budi, pertemuan itu tidak membahas soal skema tarif. Pemerintah enggan mengintervensi ihwal tarif. Adapun posisi pemerintah dalam pertemuan itu sebagai fasilitator antara perusahaan dan pengemudi. Dia berujar, tidak ada lagi rapat dengan pemerintah untuk membahas persoalan ojek online.

“Tidak ada pertemuan lain. Ini yang terakhir,” ucap Budi. “Selanjutnya, yang ada hanya pertemuan antara aplikator dan mitra untuk membahas kesepakatan tarif,” tuturnya.

Deswin Nur selaku perwakilan KPPU menyatakan pertemuan aplikator ojek online tersebut memang tak boleh membahas skema tarif. Menurut Deswin, undang-undang tidak memperbolehkan pelaku usaha yang bersaing menetapkan harga secara bersama karena melanggar etika persaingan usaha.

(tempo/tow)

Loading...