Kabar Bagus, Driver Ojek Online Tidak akan Kena Suspend Sepihak

Pemerintah merilis aturan untuk ojek online (ojol) pada Maret 2019. Dalam aturan ini, pemerintah akan mengatur soal pembekuan atau suspendpengemudi ojol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan, masalah tersebut perlu diatur agar memberikan perlakuan yang adil bagi operator maupun pengemudi ojol.

“Yang menjadi isu saat ini, saat mereka ingin mendedikasikan pada profesinya membeli motor mobil sama taksi. Kemudian sudah tidak bekerja pada tempat lain, tapi karena persoalan yang dia tidak tahu dalam versinya pengemudi tiba-tiba di-suspend,” jelasnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Supaya adil, maka perlu ada klarifikasi yang menilai apakah pengemudi melakukan kesalahan atau tidak. Menurut Budi, pihak tersebut ini mesti berasal dari lembaga yang independen.

Baca Juga :  Grab Indonesia Mendukung Kampanye Beli Kreatif Danau Toba

“Harapannya adalah saat suspend ada klarifikasi. Nah kalau demikian perlu entitas semacam kelembagaan yang mungkin dalam kelembagaan itu independen, untuk menilai konflik antara pengemudi dan aplikator,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan adanya lembaga klarifikator, maka sopir yang dibekukan mengetahui kesalahannya. Klarifikasi yang dilakukan juga menjadi pertimbangan sanksi yang akan diterapkan pada pengemudi yang terindikasi nakal.

“Sehingga nanti saat di-suspend pengemudi sudah tahu permasalahan karena memang versi aplikator banyak pengemudi yang karena indikasi nakal, pidana. Ada beberapa tingkatan pelanggaran yang dilakukan pengemudi dari pidana mungkin rendah,” ujarnya.

“Jadi nanti masing-masing ada suatu punishment berbeda, tidak karena tidak mengambil order di-suspend kalau yang pidana order fiktif mungkin bisa dilakukan suspend selain juga bisa dilaporkan ke Kepolisian,” tutupnya.

Baca Juga :  Pendapatan Berkurang, Puluhan Sopir Taksi dan Ojek Konvensional Serbu DPRD Banyuwangi

(detik/tow)

Loading...